Tamperaknews.com — Jakarta– Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, S.H., memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acara berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kepulauan Seribu, Kamis (12/10/2024).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh anggota staf Polres Kepulauan Seribu, Wakapolres memaparkan pentingnya memahami dan mengimplementasikan peraturan terbaru terkait naskah dinas dan tata persuratan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan komunikasi internal dan eksternal di instansi kepolisian.
Narasumber utama pada acara ini adalah AKBP Andi Ansur, S.H., seorang Pamen Madya Setum dari Polda Metro Jaya. Turut memberikan wawasan adalah Kompol Tri Endang Sulistyorini, S.Sos., Kasubbag Siptakah, dan Briptu Wakhid Khoirul Mukmin, Bamin Subbag Binsettakah.
Wakapolres Kompol Zaroki Saputra, S.H., dalam sambutannya, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan tata persuratan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Dengan memahami dan melaksanakan peraturan dengan baik, kita dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh anggota staf Polres Kepulauan Seribu tentang peraturan terbaru terkait naskah dinas dan tata persuratan. Sehingga, pelayanan publik dan kerja sama internal kepolisian dapat berjalan dengan lebih baik, efisiensi serta tertib administrasi.
Reporter: Johan Sopaheluwakan