Unit Reskrim Polsek Cilincing Berhasil Ungkap Pembunuhan

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta Utara, DKI Jakarta – Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil mengungkap kasus perkara pembunuhan yang mengakibatkan Alfarizi (25) meninggal dunia pada Rabu (17/4/2024) pada Pukul 09.00 WIB yang dilakukan oleh M. Mardiansyah alias Bucing (30).

banner 325x300

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Pulau Kelapa Dua Kecamatan Pulau Seribu Utara Administrasi Kepulauan Seribu.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa:
1 (satu) senjata tajam
1 (satu) stel pakaian
1 (satu) HP Android
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Pelaku dikenakan pasal pembunuhan 338 KUHP dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Cilincing Pimpinan Kanit Reskrim. Polsek Cilincing IPTU Pilipi Ginting, S.H., M.H. melaksanakan observasi wilayah dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Kepulauan Seribu.

Selanjutnya penangkapan dilakukan di Kepulauan Seribu Utara tepatnya Pulau Kelapa dengan menggunakan perahu.

Tim berhasil menangkap pelaku di kediaman Kakak Kandung pelaku di Pulau Kelapa Dua RT 002/05 Kelurahan Pulau Kelapa Kecamatan Pulau Seribu Utara Kepulauan Seribu.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cilincing guna penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Aji

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *