Tamperaknew.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Pengacara Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara menggugat Ir. Joko Widodo dan keluarganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan nepotisme dan dinasti politik.
Gugatan ini dilayangkan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ditolak oleh PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tiga tuntutan terkait Nepotisme dan Dinasti Politik dan Ijasah Palsu tidak terbukti dan dinyatakan Ir. Joko Widodo dan Prof Dr Pratikno, M.Soc.Sc. tidak melakukan Pelanggaran Hukum,” ungkap Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Meskipun menang untuk yang ke tiga kalinya tuntutan kepada Jokowi sebagai Ayah kandung Gibran tidak menghalangi saat mencalonkan wakil presiden, di menangkan kembali pada hari Senin 3/6/2024, namun tidak jumawa.
Tim Kuasa Hukum Ir Joko Widodo menghimbau, “Mari seluruh rakyat Indonesia di mana pun, kita hentikan polemik tentang Ir Joko Widodo tentang nepotisme, Dinasti politik, dan ijasah palsu sudah ada keputusannya dari Pengadilan Negeri dan PTUN yang menyatakan beliau bersih tidak bersalah menjelang di akhir jabatannya 22 Oktober 2024,” jelasnya. Ketika Pres Conference di Senayan Golf Avenue di Jl. Asia Afrika pintu 1X RT 1/RW 3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tidak perlu ada argumen atau saling menuduh, silahkan dilihat keputusan Pengadilannya. “Masyarakat Indonesia, tutup semua polemik/tuduhan tentang Jokowi sudah selesai, Mari membangun Indonesia bersama-sama,” tutupnya.
Reporter: Mayuli.S