Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata
Berita  

Sri Haryani Ketua/Pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran 2023-2026

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com — Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Bertempat di Lobby Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat telah berlangsung Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang dipimpin oleh Moh. Darmansyah, Moh. Sidik dan H. Idrus selaku Panitia Pelaksana RUALB tepatnya di Jl. Landas Pacu No. A6 Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/8/2023).

 

banner 325x300

Dalam Rapat tersebut telah mengalami 3 x 30 menit menunggu quorum. Dan sampai batas waktu sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ternyata belum juga memenuhi quorum artinya peserta rapat boleh melanjutkan Rapat tersebut.

 

Rapat tersebut menjadi istimewa dan cukup menarik karena perjalanan kepengurusan Apartemen sebelumnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga sampai detik ini masih menunggu keputusan Pengadilan.

 

Namun inisiatif yang baik untuk memperbaiki masa depan kehidupan masyarakat pemilik/penghuni dan anggota dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Rusun) Apartemen Puri Kemayoran,

maka gagasan melaksanakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa dilakukan untuk mencari kepengurusan yang baru dilaksanakan oleh mereka.

 

RUALB diselenggarakan guna Pembentukan Pengurus Sementara dalam rangka mengimplementasikan Pergub DKI No. 132 tahun 2018, No. 133 tahun 2019 dan No. 70 tahun 2021.

 

Rapat yang dipimpin oleh Muhamad Darmawansyah dan kawan-kawan tersebut melanjutkan dengan agenda pembacaan Tata Tertib RUALB dan pembacaan AD/ART.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan memasuki penetapan Pengurus. Ketika Panitia menawarkan apakah penetapan pengurus melalui pemilihan atau aklamasi? Forum menyepakati secara aklamasi.

 

Hasil dari Rapat Umum Anggota Luar Biasa mendapuk Sri Haryani yang adalah seorang pengusaha tambang sebagai Ketua/Pengurus Apartemen Puri Kemayoran untuk Masa Bakti 2023 – 2026.

 

Upa Labuhari, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi selaku Pengacara Sofyan Pengurus/Ketua Apartemen Puri Kemayoran Masa Jabatan sebelumnya membenarkan proses RUALB tersebut, “Sah, keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa ini karena mekanisme sudah melalui ketentuan AD/ART,” ujar Upa Labuhari.

 

Namun usai rapat pihak Yudi Johan meminta waktu untuk kepada penghuni untuk berunding agar mencapai kesepakatan kedua belah pihak hingga hari Jumat depan. Dan hal ini akhirnya diterima pihak Sri Haryani dan kawan-kawan.

 

Pengurus/Ketua Terpilih Sri Haryani menyatakan terkait permintaan Yudi Johan menerimanya, “Kita lakukan musyawarah untuk mufakat, yang penting proses Rapat Umum Anggota Luar Biasa telah berjalan dengan ketentuan yang ada,” tutupnya.

 

Reporter: Johan Sopaheluwakan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *