Tamperaknew.com – Banten, Kamis 7/3)2024.Sidang Pra Peradilan kembali dilanjutkan di PN Tangerang Kota,Jl Taman Makan Pahlawan No 17 Tangerang Kota Banten, dengan diperlihatkan dan dibacakan Replik dan Duplik dari pihak Pemohon dan Termohon juga menghadirkan Saksi dan Saksi Ahli.
Sidang menghadirkan saksi Arifin Nababan,S.H, dan TF Hutagaol (purnawiran) dan saksi ahli Prof.Dr.Jamin Ginting ,S.H.,Mkn.
Keterangan Saksi yang di ketahui Setelah ada “Gelar Perkara Khusus di ajukan Penangguhan dan GMS dibebaskan dengan Jaminan dan wajib lapor.”jelas Saksi
Saksi ahli menjelaskan “Demi rasa keadilan ketika Pra Peradilan sedang dilakukan hendaknya Pemanggilan atau Penyelidikan di hentikan sampai ada keputusan Pra Peradilan baru bisa dilanjutkan kembali Proses Pemanggilan dan Penyelidikan” ungkap Prof.Dr. Yamin Ginting ,S.H.,M.Kn
dua berita acara pemeriksaan yang muncul di persidangan Kasus terduga tersangka GMS ini ,yang di dampingi kuasa hukum dari Pihak Polres Bandara Soetta dan Kuasa hukum keluarga Kamaruddin Hendra,S.H.,M.K. dengan kedua isinya yang berbeda di perlihatkan di persidangan ini.
Upaya-upaya dari pihak keluarga yang mengalami Perlakuan tidak baik ketika didalam penahanan terduga tersangka GMS sudah di lakukan dengan melaporkan ke Propam,wakasidik dan Kapolri dan laksanakan Pra Peradilan.
Harapan Keluarga dan Pengacara Kamaruddin Hendra,S.H.,M.K. Semoga Pra Peradilan ini Bisa di terima dan Terduga tersangka GMS di bebaskan.
Sementara ketika di hubungi awak media Pihak Pengacara dari Polres Bandara Soetta enggan memberikan komentarnya ” nanti “ungkapnya.
Persidangan di tutup di lanjutkan besok dengan hadirkan saksi ahli dari Termohon.
Reporter :Mayuli Setiawati