Tamperaknews.com – Tanjung Enim, Sumatera Selatan – Terhitung dari tahun 2020 lahan persawahan Kailani yang dihantam limbah PTBA hingga mengakibatkan lahan persawahan miliknya tidak bisa menghasilkan atau produksi kembali dan menjadi lahan tandus serta menjadi semak belukar.
Areal persawahan milik Kailani yang terletak di Tegal Rejo Tanjung Enim seluas lebih kurang 3.65 m2, kini menjadi Pertanyaan Kailani sekeluarga, “Kenapa lahan persawahan milik saya belum juga mendapatkan ganti rugi seperti lahan yang lain yang berbatasan dengan milik saya,” unpkapnya.
Kailani juga menceritakan kepada wartawan Faktual.net di kediamannya, “Mengapa yang berbatasan dengan lahan miliknya sudah diberi ganti-rugi dan cepat direspon PTBA? Sedangkan lahan miliknya hingga saat ini tidak ada kata kesepakatan,” ujar Kailani kepada wartawan.
Sementara Andi selaku pejabat PTBA di bagian pertanahan, ketika di hubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler mengatakan, “Kami akan segera memanggil Kailani selaku pemilik lahan, dan meminta Kailani datang ke kantor PTBA, tertanggal 21 Desember 2023,” ujannya.
Namun dalam penyampaiyan Kailani setela melakukan pertemuan atau mediasi di PTBA, belum juga menemui kata kesepakatan untuk merealisasikan pembayaran ganti-rugi, dari PTBA ukar Kailani kepada wartawan.
“Saya dan keluarga hanya mengharapkan agar cepat ada jalan keluarnya, supaya tidak terkatung-katung dalam realisasi pembayaran ganti-rugi yang kami inginkan,” pungkas Kailani kepada wartawan.
Reporter: Zullhajeri