Tamperaknews.com – Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu telah berhasil amankan seorang nelayan dengan inisial J dari Kepulauan Seribu pada Selasa (02/01/2024). Nelayan ini diduga menggunakan Potasium Cianida dalam proses penangkapan ikan di perairan Kepulauan Seribu. Penyelidikan berdasarkan keterangan warga setempat serta investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada pengamanan ini.
Potasium Cianida yang digunakan oleh nelayan tersebut diketahui memiliki dampak yang merugikan terhadap lingkungan laut. Dampak terhadap ikan yang tertangkap adalah ikan akan terdampar di dasar laut selama sekitar ±5 menit dan berwarna pucat. Namun, dampak terhadap ekosistem laut oleh pelaku tidak diketahui dengan pasti.
Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa dalam setiap kali melaut, Sdr. J menghabiskan sekitar 33 butir Potasium Cianida untuk menangkap ikan.
Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu mengambil pendekatan humanis dalam menangani kasus ini. Terhadap pelaku, dilakukan pendekatan restorasi dan edukasi terkait perbuatannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa perbuatannya merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya diulangi.
Sementara itu, terhadap masyarakat sekitar dan nelayan, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan secara simpatik dan humanis untuk menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak diperbolehkan serta memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berencana mengumpulkan seluruh nelayan dari Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, dan pulau-pulau sekitarnya. Tujuan dari pertemuan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan hidup atau melanggar aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung masyarakat dan nelayan untuk menjalankan usaha menangkap ikan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan laut.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kepulauan Seribu.
Reporter: Johan Sopaheluwakan