Hukum  

Rumah Tangga Wadirut Bank Mandiri sedang Bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Rumah tangga yang dibina selama 24 tahun
antara Penggugat dan Tergugat Wakil Direktur Utama di salah satu bank  sedang begulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl.Harsono RM RT 5 RW 7 Kel Ragunan Kec Pasar Minggu 12550.

Gugatan yang diajukan pada tanggal 08 Maret 2024 dengan Nomor Perkara : 1009/Pdt.G/2024/PA.JS oleh  AA ,Wadirut Bank tersebut  terhadap suaminya sudah pada tahap agenda Pembuktian.

banner 325x300

Namun diketahui dalam Gugatan Cerai tersebut adapulah Gugatan Rekonvensi. Hal ini dilakukan oleh TERGUGAT karena sesungguhnya TERGUGAT yang ingin mengajukan gugatan Cerai terhadap istrinya.

Namun terlebih dahulu diajukan Gugatan  di lakukan oleh AA,Padahal Tergugat memiliki bukti bawah Istrinya memiliki Pria Idaman adanya (PIL) dan Tak tanggung tanggung orang ketiga dalam Rumah tangga tersebut merupakan Pejabat tinggi Negara Republik Indonesia. Tergugat merasa dihianati padahal telah membangun rumah tangga selama 24 tahun dan telah memiki 2 orang anak.menikah PadaTahun 18 Juni 2000, ⁠08 Maret 2024 Gugat Cerai,Karena⁠Adanya PIL,⁠yang merupakan Pejabat Tinggu Negera dan Agenda Sidang Pembuktian.

Saat di temui awak media hasil Sidang Pembuktian “pihak tergugat tetap mengikuti proses perceraian sesuai Prosedur dan selama ini pihak keluarga menghormati  tidak mencampuri urusan mereka” ujar Pengacara Novianus Martin Bau,S.H.,M.H. sebagai Kuasa Hukum Tergugat.

Ketika berita ini di turunkan Kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat belum bisa di konfirmasi hanya di hadiri Pengacara Kedua Belah pihak .

Reporter: : Mayuli.S

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *