Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata
Berita  

Rekomendasi PSPP UMJ: Buat Kebijakan yang Dipahami Masyarakat melalui Potret Sosial Budaya Tim Humas PSPP

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Ciputat, DKI Jakarta – Studi kebijakan hadir di mana-mana dan tertanam dalam kerangka aksi sosial, namun kebijakan seringkali tidak banyak dipahami masyarakat sebagai end user kebijakan, sehingga tingkat keberhasilan suatu implementasi kebijakan seringkali dianggap rendah dan belum menyentuh kebutuhan masyarakat.

Riset etnografi senantiasa menjadi pertemuan antara sosial budaya masyarakat dengan kebijakan. Riset-riset etnografi ditemukan lebih menyentuh nilai humanis melalui pemahamannya tentang kebudayaan masyarakat, adakah relevansinya kebijakan dan kebutuhan masyarakat?

banner 325x300

 

Seminar yang dilaksanakan secara hybrid oleh Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir (PSPP) Universitas Muhammadiyah Jakarta menghadirkan Prof. Dr. Semiarto Aji dekan FISIP Universitas Indonesia seorang Antropolog yang diundang untuk mendiskusi tentang kebijakan dalam perspektif Antropologi dan riset etnografi yang dilakukan di perbatasan dan pesisir, sebagaimana yang riset-riset PSPP di desa-desa pesisir perbatasan, untuk menentukan model pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam koridor kebijakan desa.

 

Model pemberdayaan masyarakat di desa-desa pesisir perbatasan yang direkomendasikan PSPP beririsan dengan kebijakan pemerintah tentang brand ekonomi Syariah, di mana masyarakat pesisir di desa Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara penduduknya dominan muslim dan telah mulai memiliki kesadaran untuk melaksanakan Zakat dari hasil usahanya sebagai petani maupun nelayan. PSPP UMJ dalam konsep pemberdayaannya memasukkan pendampingan pengaturan zakat usaha, infaq dan wakaf sebagai satu paket yang juga dapat dimanfaatkan bagi sektor produktif usaha nelayan seperti olahan perikanan dan biota laut Disisi lain dalam olahan pangan juga akan dilatih bagaimana menghasilkan pangan olahan halal dan thoyyib yang secara global menjadi tren dunia yang dikenal dengan Halal value chain.

 

Bank Indonesia memiliki program pemberdayaan Masyarakat melalui Desa Berdikari dan bekerjasama dengan Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir UMJ menerapkan model-model pemberdayan berbasis potensi desa.

 

Model ini diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat desa di pesisir perbatasan Kalimantan barat maupun Kalimantan Utara yang unik dengan budaya yang transnasional walaupun memiliki kesamaan etnis Melayu dan Tidung.

Namun juga multietnik dari kaum pendatang Bugis, Jawa, dan daerah lain.

 

Bagi masyarakat desa Temajuk, Sebubus Kalimantan Barat dan Sebatik-Nunukan Kalimantan Utara, juga dipengaruhi budaya Islam dimana mayoritas suku-sukunya beragama Islam.

 

Dengan demikian literasi Ekonomi Syariah lebih mudah berkembang di daerah-daerah ini selaras dengan prinsip-prinsip kehidupan masyarakatnya.

 

Mischa Nugraha Ramadhan mewakili Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI berpartisipasi dalam Seminar hybrid sebagai narasumber.

“Seminar ini diharapkan dapat menjadi ajang diskusi studi kebijakan dari multidisipliner dalam perspektif sosial budaya masyarakat setempat,” demikian Ketua PSPP UMJ Dr. Endang Rudiatin, M,Si. yang juga menjadi moderator sepanjang acara seminar.

 

Diseminasi riset di pesisir perbatasan Kalimantan Barat disampaikan oleh Gema Fitriyano yang mewakili para peneliti dan Anne Mumtaza Putri yang mewakili peneliti di Kalimantan Utara.

 

Hasil riset pemetaan potensi lokal ini mendapat pembahasan dari Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah Nurul Yamin. Para peserta yang mengikuti acara sekitar 300 secara hybrid. Seminar diawali dengan kata sambutan dari Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod dan sekretaris umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, yang kompak mengapresiasi seminar ini sebagai bagian dari kepedulian insan akademik dan kader Muhammadiyah terhadap pentingnya masyarakat daerah dengan etnisitas dan keunikan budayanya mampu memahami dan berpartisipasi dalam kebijakan-kebijakan pemberdayaan masyarakat di daerah agar dapat mendukung program pemerintah, missal brand ekonomi syariah dan pusat halal dunia salah satunya.

 

Reporter: Johan Sopaheluwakan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *