Polisi  

Polsek Kepulauan Seribu Utara Mediasi Penyelesaian Kasus Penabrakan Kapal di Pulau Kelapa

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, mengadakan kegiatan Problem Solving di Kantor Polsek Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa pada hari Senin (11/03/2024). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Aipda Sidik dan Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Aipda Sahrizal menerima laporan terkait kejadian penabrakan kapal yang dialami oleh seorang terlapor.

Kejadian penabrakan terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 Wib, ketika Kapal Km Bimo Ruci yang di Nahkodai oleh Edo dan dimiliki oleh Bapak Remon akan bersandar di Pelabuhan Utama Pulau Kelapa, namun mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sehingga menabrak kapal Saudara Sahdan yang sedang berlabu di dermaga utama Pulau Kelapa. Akibatnya, kapal tersebut mengalami kerusakan di bagian body kapal sebelah kiri.

banner 325x300

Piket Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Bhabinkamtibmas Pulau Harapan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, pelapor, serta saksi-saksi. Langkah-langkah yang diambil oleh Polsek KSU antara lain adalah mengumpulkan kedua belah pihak di markas Polsek KSU, mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, dan melakukan mediasi dengan melibatkan pihak Kelurahan.

Hasil dari mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah. Kedua belah pihak saling memaafkan, dan pihak pertama menginginkan kapal yang ditabrak agar dikembalikan ke kondisi semula. Pihak kedua menyanggupi tuntutan tersebut dengan memperbaiki kapal pihak pertama kembali seperti semula dalam waktu 10 hari. Biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak kedua.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Yoyo Hidayat, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan upaya yang diambil untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menyeluruh bagi kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 10 hari perbaikan tidak dilaksanakan oleh pihak kedua, pihak pertama berhak melaporkan kembali kasus ini kepada Polsek Kepulauan Seribu Utara.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *