Tamperaknews.com – Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Utara dari Polres Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan monitoring dan patroli dialogis sebagai langkah antisipasi terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti Pukat Harimau, Pengeboman Ikan, dan Potasium di perairan Pulau Genteng Besar dan Pulau Pantara, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (26/09/2023).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Didik Tri Maryanto, menyampaikan pentingnya upaya pencegahan praktek ilegal ini untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
“Kami terus melakukan patroli dialogis guna memantau dan mencegah penggunaan alat tangkap ilegal di perairan Pulau Genteng Besar dan Pulau Pantara. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan lingkungan laut dan mendukung kegiatan nelayan yang berkelanjutan,” ungkap Iptu Didik Tri Maryanto.
Selama patroli, anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara juga menjalin komunikasi dengan para nelayan. Mereka memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari penggunaan alat tangkap ilegal terhadap ekosistem laut dan memberikan informasi terkait aturan yang berlaku dalam kegiatan penangkapan ikan.
Kapolsek Didik Tri Maryanto juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui laporan kepada Hotline Polri 110 apabila menemui hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas di sekitar perairan Kepulauan Seribu Utara.
Upaya yang dilakukan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat dan para nelayan yang menyadari pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlanjutan mata pencaharian mereka. Dengan kolaborasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah perairan Pulau Genteng Besar dan Pulau Pantara tetap menjadi lingkungan yang lestari dan aman bagi semua pihak.