Tamperaknews.com – Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Utara menyelenggarakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara jemput bola di Aula Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah warga Pulau Panggang dalam memperoleh SKCK tanpa harus melakukan perjalanan ke Mako Polsek di Pulau Kelapa, Selasa (07/11/2023).
Sebanyak 153 pemohon dari warga kelurahan Pulau Panggang telah mendaftar dan mendapatkan nomor antrian untuk penerbitan SKCK. Kegiatan ini merupakan wujud simpati Kepolisian dalam memberikan pelayanan penerbitan SKCK secara lebih aksesibel. Sebelumnya, warga Pulau Panggang harus ke Mako Polsek di Pulau Kelapa dengan biaya akomodasi untuk angkutan kapal dan kebutuhan makan.
Penting untuk dicatat bahwa penerbitan SKCK hanya dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,-, tanpa ada pungutan biaya tambahan lainnya. Antusiasme warga Kelurahan Pulau Panggang terhadap kegiatan ini sangat tinggi, mengingat banyak dari mereka membutuhkan SKCK untuk mencari pekerjaan atau memperpanjang kontrak kerja.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dari Polsek Kepulauan Seribu Utara dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama di wilayah yang terpencil seperti Pulau Panggang. Diharapkan inisiatif ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga dan meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan SKCK.