Tamperaknwes.com – Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor DH Inkiriwang, mengungkapkan bahwa sebanyak 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu berhasil disita dari dua tersangka, RH (21) dan FY.
Penangkapan di Dua Lokasi
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Pardiman, S.H., M.H., melalui Kanit Sus, IPTU Ilham Husni, S.H., M.H., melakukan penyelidikan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Pada pukul 19.00 WIB, tim di lapangan yang dipimpin Kanit Sus, IPTU Ilham Husni, S.H., M.H., dan Panit Sus, IPDA Frandhika, S.H., berhasil menangkap tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita enam butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah diinterogasi, RH mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka FY. Kapolres Victor menambahkan, “Berdasarkan keterangan RH, polisi kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 22.00 WIB.”
Saat penggeledahan, petugas menemukan 9.200 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat dan dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain, antara lain satu unit mobil hitam berpelat nomor B 1485 JKC yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, alat komunikasi, timbangan digital, serta peralatan konsumsi narkoba seperti bong dan korek api.
Dua Tersangka Lain Masih Buron
Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, yakni EI dan UN. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap tersangka lainnya,” tegas Kapolres Victor.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Syaiful Kurniawan ,S.H.