Tamperak news. com – Polres Muara Enim – Polda Sumatera Selatan amankan para pelaku Tambang Ilegal yang berlokasi Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8 pada Konferensi Pres Minggu, (29/10)2023) pukul 11.00 Wib, di lobi Polres Muara Enim.
Kegiatan ini di pimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH di dampingi Danyon D Pelopor Kompol. Maerun, SH serta melibatkan sebanyak 202 Pers ( 158 Polres Muara Enim, diback up 44 Pers / 2 Peleton Pers Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel ).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, penindakan terhadap kegiatan Tambang Batubara Ilegal (PETI) ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut dan ada berapa lokasi yang kita lakukan penegakan hukum yaitu Lokasi pertama tambang Sdr. ENDANG Desa Tanjung Lalang, Lokasi kedua tambang Sdri. YUNITA ASNIDAR Desa Tanjung Lalang dan yang ketiga Lokasi tambang Sdr. MAHENDRA Desa Tanjung Lalang Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim.
“Kegiatan penambangan ilegal ini sangat merugikan negara, khususnya dalam hal ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam untuk menindak kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Muara Enim.”
AKBP Andi Supriadi menambahkan saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan PETI tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah drum berisikan Solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, 2 karung berisikan batubara yang masing-masing berisi lk 40 Kg batubara, 10 buah Buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batubara illegal (PETI), 4 (empat) unit mobil dump truk merek Hino Nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam B 9541 CAD.
Selain barang bukti, sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Para pelaku beragam profesi seperti pemilik tambang, operator Exsavator, checker/pencatat, helper, sopir mobil dump truck houling, penambang karungan, pekerja sebagai pengarung, sopir pembeli batubara ilegal, dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan test Urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim terhadap para pelaku.
Dari seluruh pelaku yang diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muara Enim
Para pelaku diduga melanggar UU RI No. 03 Tahun 2020 perubahan atas UU NO. 04 Tahun 2009 tentang Minerba, dilanjutkan pemerikasaan test Urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, dengan hasil 4 orang positif menggunakan Narkoba sdra. J, B, S dan RM.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan diri dengan PETI, selain merugikan negara merusak lingkungan serta pencemaran udara. (Red)