Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata
Hukum  

Polisi Terapkan Pasal 340 kepada Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat , Kuasa Hukum : Kita Apresiasi dan Ungkap Oknum Lain yang Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Aceh Barat –  Tim Kuasa Hukum dari Keluarga Adrimansyah (44) Ayah Kandung dari Berly Ghaisan Rabbani (4) bocah korban penganiayaan di Aceh Barat mengapresiasi kepada pihak kepolisian atas penerapan pasal 340 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak kepada tersangka AZ (22) alias Ayi.

Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Achmad Rulyansyah., SH., MH kepada awak media mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian sejauh ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AZ (22) asal Kecamatan Samatiga, Aceh Barat yang tak lain kekasih ibu kandung korban.

banner 325x300

“kita apresiasi kepada Kapolres Aceh Barat dan Penyidik yang telah secara tegas dan professional atas penerapan pasal 340 KUHP Juncto pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak kepada tersangka AZ (22) alias Ayi telah sesuai dan sejalan sebagaimana unsur unsur didalam pasal tersebut. Dimana pasal 340 KHUP menjelaskan Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Ucap Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partners Achmad Rulyansyah., SH., MH. kepada awak media, Rabu (29/2/2024).

Pihaknya juga meminta kepada pihak Kepolisian agar terus mengusut tuntas atas oknum-oknum lain yang terlibat atas kasus hilangnya nyawa Berly Ghaisan Rabbani (4) bocah korban penganiayaan di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada 8 Februari lalu pukul 20.30 WIB.

“Kita sangat mengapreasi kepada penyidik atas pengungkapan kasus pembunuhan anaknya client kami, kami berharap agar penyidik bisa melihat secara konfrehensif atas keterlibatan dan peran aktif para pihak yg terlibat sehingga menyebabkan kematian bagi korban, namun siapa yang terlibat kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya, agar keadilan ini bisa terpenuhi, dan Kami selaku tim kuasa hukum siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polres Aceh Barat untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara pembunuhan tersebut. Demikian ucap Achmad Rulyansyah, S.H., M.H.

Diberitakan sebelumnya, kematian bocah malang tersebut terungkap dua hari lalu setelah kepolisian menyelidiki laporan dari ayah kandung korban Adrimansyah (44) warga Pulau Bengkalak, Teupah Selatan, Simeulue. Laporan itu karena dia curiga atas kematian anaknya. Pelaku melakukan aksinya, pada 8 Februari lalu pukul 20.30 WIB di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat. Saat kepolisian menyelidiki lebih dalam, pada 10 Februari ibu korban sempat memberitahu mantan suaminya bahwa anaknya sudah meninggal dunia akibat demam tinggi serta kejang-kejang. Namun lokasi korban dikebumikan tidak diberitahu.

Reporter: Fadhil

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *