Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata

Pj Gubernur Sumut Hassanudin Apresiasi Kinerja PT dan PN Wilayah Medan

banner 120x600
banner 468x60

 

Tamperaknews.com – Medan. Selama 2023 PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35%

banner 325x300

MEDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri wilayah hukum di bawahnya, dengan capaian rasio produktivitas tinggi.

“Kami berharap capaian selama tahun 2023 ini dijadikan sebagai penyemangat dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi ke depannya, dalam melakukan kinerja yang cepat, tepat, transparan dan terukur,” kata Pj Gubernur Hassanudin, saat memberikan sambutan pada Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023 di Lotus Ballroom Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Kamis (7/3).

Sebagaimana disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan, penanganan perkara secara umum di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2023 sebanyak 2.970 perkara, yang terdiri dari perkara masuk 2.698 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 272. Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 2.771 perkara, dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara 93,3% dan putusan perkara tersebut 100% tepat waktu.

Sedangkan untuk kinerja penangan perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dengan beban perkara tahun 2023 sebanyak 71.924 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 68.913 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 3.011 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pratama sebanyak 67.861 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 4.063 perkara. Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan mencapai 94,35%.

Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Hassanudin didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan Harahap memberikan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagai juara pertama dalam Potret Inovasi Pelayanan Publik, dilanjutkan dengan juara kedua Pengadilan Tinggi Medan, juara ketiga Pengadilan Negeri Tebingtinggi, juara ke empat Pengadilan Negeri Simalungun dan juara ke lima Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur mengingatkan pentingnya melakukan evaluasi dan mengkaji ulang track record dan prestasi institusi. Menurutnya, bila dalam proses dan keputusan pengadilan tetap ada pihak yang merasa dirugikan dan ada pihak yang kalah dan menang. Pada umumnya pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang kalah tetap merasa keputusan itu belum adil, sehingga akan melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

“Sebagai aparatur yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan, aparat diharapkan tetap memegang teguh prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta ketaatan dalam penanganan perkara. Sehingga putusan tidak menimbulkan kekhawatiran dan keragu-raguan bagi para pencari keadilan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemerintah dan masyarakat Sumut tetap mendukung segala upaya penegakan hukum di Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri di bawahnya. “Kita perlu membina hubungan yang harmonis dengan para stakeholders dan instansi terkait, menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan dinamika, serta kesadaran hukum masyarakat, perkembangan demokrasi, serta berpartisipasi aktif untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat Sumut,” harapnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan Harahap menyampaikan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan juga telah melaksanakan penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). Jumlah pengguna terdaftar atau advokat sebanyak 4.371 akun dan pengguna lain (non advokat) sebanyak 10.825 akun. Selain itu, persidangan online atau E-Litigation juga telah diimplementasikan pada seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan. Sebanyak 37% perkara terdaftar telah dilaksanakan melalui persidangan online.

Dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, langkah konkret yang dilakukan Pengadilan Tinggi Medan adalah mengusulkan pembentukan 4 pengadilan baru, yakni Pengadilan Negeri Samosir, Nias Selatan, Tapanuli Selatan dan Pengadilan Negeri Batubara.

Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kajati Sumut Idianto, Rektor Universitas dan Pimpinan Perguruan Tinggi, Walikota/Bupati se-Sumut, para Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan.

Reporter : Very Hasiholan Siregar

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *