Polisi  

Penyelesaian Perkara Kapal Nelayan di Perairan Pulau Untung Jawa: Satpolair Polres Kepulauan Seribu Ambil Langkah Tegas

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta – Satuan Polair Polres Kepulauan Seribu, di bawah kepemimpinan Kasat Polair AKP Dasiman, S.H., melakukan kegiatan penyelesaian perkara terkait diamankannya Kapal Nelayan KM. Selat Mandiri J.A dan KM. Bangun Jaya 2 di Perairan Pulau Untung Jawa. Kapal-kapal tersebut tertangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut tanpa memiliki izin andon dan menggunakan alat tangkap jaring gardan melanggar pasal 7

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan

banner 325x300

Kegiatan penyelesaian perkara dilakukan di kantor Satpolair Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol Jakarta, Jumat (12/01/2024). Kasat Polair AKP Dasiman memimpin langkah-langkah yang diambil dalam menyelesaikan perkara ini:

1. Mengundang Ketua/Kelompok Nelayan Cituis untuk memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
2. Mengundang Ketua HNSI Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan koordinasi dan pemahaman lebih lanjut.
3. Berkordinasi dengan Kasudin KPKP Kepulauan Seribu dan Dinas KPKP DKI Jakarta untuk menindaklanjuti masalah izin penangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Hasil dari langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa saat ini tidak diterbitkan izin andon bagi kapal nelayan, dan kapal nelayan diluar DKI yang jarak penangkapannya dibawah 12 Mil tidak boleh melakukan penangkapan di wilayah DKI. Alat tangkap berupa jaring gardan juga diidentifikasi sebagai alat yang tidak ramah lingkungan.

Sebagai kesimpulan, terhadap kedua nelayan tersebut, Satpolair Polres Kepulauan Seribu telah melakukan pembinaan dengan cara membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar ketentuan peraturan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di perairan Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *