Tamperaknews.com – Sentul Kabupaten Bogor – Penyalahgunaan subsidi gas 3 kg untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor kembali terjadi.
Hal ini ditengarai dengan adanya tempat yang diduga dijadikan penyuntikan gas LPG 3 kg kedalam gas tabung gas non-subsidi 12 kg di sekitaran wilayah sirkuit Sentul Bogor, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Bermula dari temuan adanya kendaraan pengangkut gas elpiji subsidi 3 kg tertutup terpal sedang terparkir dipinggir Jalan Raya Ciseeng, saat dikonfirmasi seorang supir yang sedang membeli makan mengatakan dirinya baru saja mengantar dari Sentul.
“Dari Sentul bang, itu kalau dari Sirkuit maju sedikit terus belok kiri,” ungkap supir yang tidak mau menyebutkan namanya itu.
Selain itu, sang supir juga meminta untuk segera mendatangi pengurusnya yang ada dilokasi tersebut,
“Langsung ketemu pengurusnya aja bang, ini dikasih sharelocnya,” lanjutnya.
Sementara itu, salah seorang oknum wartawan yang mengaku Media Indonesia yang diduga membekingi kegiatan pengoplosan gas subsidi 3 kg ini mengatakan hal yang senada dengan supir, JP meminta untuk kendaraan pengangkut gas subsidi 3kg segera dibiarkan untuk melintas dan meminta untuk mengirimkan foto KTA.
“Tolong dibantu abangku, saya juga dari media, bang ijin tolong supir saya suruh jalan, kirim foto KTA-nya biar diajukan sama bos. Abang silahkan datang ke tempat saya, kita ngopi,” ucap JP melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji tersebut sempat ramai diberitakan dan bahkan pernah digrebek oleh pihak kepolisian Mabes Polri Tipidter beberapa bulan yang lalu. Namun, pelaku masih saja peroperasi.
Kurang nya pengawasan dari APH Kab. Bogor terhadap para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3 kg membuat para mafia ini berlenggang dengan leluasa meraup keuntungan dari subsidi yang diberikan negara untuk masyarakat kecil.
Untuk dapat diketahui, para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak APH dan Media Indonesia.
Reporter: M. Pangaribuan