Pendirian Media Center PGI Jawab Kebutuhan Publik sebagai Upaya Kembangkan Jaringan Pertukaran Informasi

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Media center adalah pusat atau sarana pengelola komunikasi dan informasi berbasis teknologi atau berbasis internet (online) yang digunakan untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyeberluaskan informasi pemerintah baik pusat, dan pemerintah daerah kepada masyarakat, serta menampung umpan balik dari masyarakat.

Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom melakukan pemotongan pita resmikan pembukaan ruang Media Center PGI jalan Salemba Raya No. 10 Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2024) .

banner 325x300

Media Center PGI adalah pusat informasi dan fasilitasi kebutuhan publik terhadap informasi. Melalui Media Center, publik dapat berkomunikasi dan saling bertukar informasi yang berkaitan dengan beragam isu strategis atau isu lokal lembaga publik.

Tujuan adanya Media Center PGI ini adalah mendukung pelaksanaan tugas pemerintah khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan juga sebaliknya, menampung informasi pembangunan segala bidang sosial budaya yang disampaikan oleh publik untuk disebarluaskan kembali.

Media Center berperan dalam mengkomunikasikan kebijakan publik secara cepat, tepat, akurat dan relevan agar mudah dipahami serta meningkatkan partisipasi publik dalam pertukaran informasi.

Keberadaan Media Center PGI melekat secara operasional pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Dalam kerangka komunikasi publik hanya bisa terlaksana dengan baik jika didukung jaringan komunikasi dan koordinasi antarlembaga di pusat dan daerah, ketersediaan layanan informasi publik, serta terciptanya program komunikasi antara lembaga publik dengan masyarakat. Media Center digagas sebagai upaya mengembangkan jaringan pertukaran informasi antarlembaga pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan kementrian/lembaga negara. Upaya pemerintah itu sebagai salah satu bagian untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan informasi tentang kebijakan-kebijakan lemabga negara Republik Indonesia secara tepat, cepat, akurat, dan murah, terutama dalam merajut kembali komunikasi yang putus antara pusat dan daerah guna tetap menjaga dan memelihara keutuhan NKRI pasca diberlakunya otonomi daerah.

Komunikasi publik yang baik harus didukung pengelolaan informasi publik yang handal yang mencakup proses dan prosedur lembaga negara dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi yang diperlukan publik. Dalam konteks penyebaran dan pemerataan informasi publik ke seluruh lapisan masyarakat, tentunya sangat dibutuhkan sebuah aktivitas pelancaran arus informasi publik. Media Center PGI ke depan memiliki tugas pelayanan publik di bidang informasi pemerintahan karena publik yang terbiasa mengalami percepatan informasi baik dari media massa atau lembaga lain akan membutuhkan kecepatan informasi yang akurat dan profesional dari lembaga publik.

Dalam usaha memfasilitasi serta memberi pelayanan informasi publik PGI sesuai dengan amanah pasal 28 UUD 1945, dimana informasi karakter bangsa ditengah pergaulan dunia global.

“Komunikasi berhasil bagi mereka yang mengerjakannya.” – John Powell.

Reporter: Suwidodo

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *