Tamperaknews.com – Surabaya, Jawa Timur – Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur kembali bersuara terkait modus operandi dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 baik fisik maupun non fisik di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Sudarsono selaku Ketua DPW LSM TAMPERAK, menindaklanjuti temuan tim investigasi dana hibah Jasmas DPRD Provinsi Jawa Timur.
Terkait temuan banyaknya penerima manfaat dari dana hibah tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasinya, khususnya di bidang fisik bangunan.
Bukti terbaru dugaan praktek korupsi dana hibah Jasmas DPRD Provinsi Jawa Timur sudah ia kantongi di beberapa tempat di beberapa Kabupaten se Jawa Timur.
Menurutnya, para oknum (penerima bantuan-red) banyak melakukan akal-akalan untuk menikmati aliran dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur yang nilainya triliunan rupiah di setiap tahunnya yang berdampak pada kualitas barang atau kondisi fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi atau RAB.
Tim investigasi Dana Hibah LSM TAMPERAK Jawa Timur mendapatkan data informasi terkait modus-modus yang sering digunakan oleh oknum di lingkungan Provinsi Jawa Timur saat melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lapangan.
“Modus yang banyak ditemukan adalah dugaan pemotongan beberapa persen dana hibah tersebut, yaitu mulai 20 persen hingga 40 persen, tergantung kesepakatan antara oknum-oknum tersebut dengan penyedia (rekanan-red),” bebernya.
Modus berikutnya adalah, membuat proposal dan Laporan Lertanggungjawaban yang diduga palsu atau LPJ fiktif terkait realisasi anggaran penerima dana hibah sehingga yang terjadi hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran.
Anehnya penerima manfaat tidak pernah tahu seperti apa SPJ yang seharusnya ia pertanggungjawabkan karena semua sudah ditanggung oleh koordinator (Korlap-red)
Lebih lanjut Sudarsono menduga, jika praktik korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 tersebut banyak yang diawali dengan praktik ijon oleh oknum anggota dewan atau oknum pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menemukan banyak proyek fisik dari bantuan dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut tidak sesuai dengan besarnya anggaran, terbukti di beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Timur. Ada yang fiktif, ada yang hanya dibangun asal jadi dan ada pula yang belum rampung 100 % sampai saat ini,” paparnya.
Adapun menurut keterangan koordinator lapangan penerima dana hibah berdalih, “Asal tidak fiktif,”
Modus yang dilakukan oknum koordinator lapangan (Korlap) yang mengkoordinir bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2022 dengan membentuk nama Kelompok Masyarakat (Pokmas) namun ketika ditelusuri Ketua Pokmas tidak mengakui dengan adanya bantuan tersebut karena dirinya hanya di mintai KTP oleh koordinator dana hibah tersebut, selebihnya tidak pernah dilibatkan dalam bentuk kegiatan apapun.
“Kami sudah mengantongi beberapa alat bukti baik dari proposal, LPJ dan bahkan ada beberapa oknum penerima bantuan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya, antara lain banyaknya penerima manfaat dana Hibah tahun anggaran 2022 di beberapa kabupaten dan kota se jawa timur diduga sarat dengan korupsi, satu contoh beberapa pembangunan rabat beton yang sudah tidak nampak fisiknya, selain itu, ada juga Rehabilitasi Ruang Kelas (RKB) dan pembelanjaan sarana dan prasarana yang sangat jauh dari kelayakan,” terang Darsono, panggilan akrabnya.
Realisasi penggunaan dana hibah di semua sektor di wilayah kabupaten dan kota se Jawa Timur tidak sesuai dengan dana bantuan yang diterima.
“Sangat miris kenyataannya, tidak sesuai dengan besaran anggaran,” imbuhnya.
“Dengan adanya hal tersebut, kami mengecam kepada siapapun oknum yang diduga memainkan Dana Hibah DPR Provinsi Jawa Timur ini, dan berdasarkan bukti awal yang ada kami akan mengadukan ke APH guna memberikan efek jera terhadap oknum-oknum tersebut,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi Dana Hibah LSM TAMPERAK Tahun 2022, Samsul membenarkan apa yang menjadi temuan di lapangan, mulai dari fisik yang fiktif dan dugaan realisasi yang tidak sesuai dengan spesifikasinya ada pula yang masih belum rampung keseluruhan sehingga kuat dugaan bantuan dana hibah tersebut rentan dijadikan ajang untuk mencari keuntungan oleh penerima manfaat,” pungkasnya. (Red/JS)