Tamperaknews. Com – Bekasi – Dalam pelayanan SIM di Satpas Kalimalang Polres Metro Bekasi petugas memberikan pelayan yang sangat baik dan mudah bagi masyarakat yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan.
Dalam pembuatan atau penerbitan SIM A dan SIM C baru atau perpanjangan pemohon tidak perlu melalui calo, silahkan datang dan mengurus langsung tidak perlu melalui calo.
Karna dalam pengurusannya pun sangat mudah dan cepat.
Pemohon yang bernama Syamsul memgatakan, “Saya mengurus pembuatan SIM C motor prosesnya mudah dan langsung lulus karna prakteknya sekarang lebih mudah,” ujarnya pada Jumat (26/01/2024).
Layanan pembuatan SIM Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, perpanjang SIM juga harus membayar tes kesehatan Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp. 50.000
Petugas perpanjang SIM juga biasanya akan menjelaskan manfaat asuransi kecelakaan.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281
Reporter: Johan Sopaheluwakan