Hukum  

Mifa Akan Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Meulaboh – Manejemen PT Mifa Bersaudara menyebutkan pemberhentian salah seorang Satpam diperusahaan tersebut bukan karena beda pilihan presiden namun karena indisiplener dan melanggar SOP.

Azizon Nurza, Group Head CSR, External Relation dan Corporate Communication PT Mifa Bersaudara, meminta dengan tegas kepada Risky MP untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang sudah ditayangkan pada salah satu media online pemberitaan pada Minggu, 10 Maret 2024 pukul 11:09 WIB dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

banner 325x300

“Ini tentunya sangat merugikan perusahaan, pasalnya dia tidak dilanjutkan kontraknya karena melanggar SOP dan tidak disiplin dalam bekerja, tentunya itu melanggar peraturan perusahaan,”sebutnya.

Ia juga meminta, agar Risky MP mempertanggung jawabkan semua tuduhannya kepada perusahaan dan jika benar ada dugaan pungli saat proses perekrutan karyawan agar disebutkan nama pihak internal yang terlibat.

“Kita akan tindak tegas siapapun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku dan jika saudara Risky tidak bisa mempertanggung jawabkan omongannya kita juga akan proses secara hukum,” tegasnya.

Reporter: Fadhil

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *