Hukum  

Menarik Perhatian Pengunjung Sidang Pra Peradilan Kuasa Hukum Pemohon Menolak Saksi Ahli dari Termohon

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Banten – Sidang lanjutan Pra Peradilan terkait dugaan kesalahan dalam standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan dan penahanan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap GMS kembali menarik perhatian pengunjung  Sidang Pra Peradilan, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari Jumat, 08/03/2024, Pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Utama lantai dua Dengan menghadirkan Saksi Ahli Termohon dilanjutkan Pertanyaan dari Termohon, Pemohon dan Ketua Hakim.

Pada Sidang Pra Peradilan hari ke enam Dihadirkan Saksi Ahli oleh Termohon Dr. Efendi Saragih, S.H.,M.H., Majelis Hakim mempersilahkan untuk terlebih dahulu Termohon bertanya kepada Saksi Ahli, dilanjutkan kepada Pemohon, selanjutnya Ketua Hakim.

banner 325x300

Termohon bertanya kepada Saksi Ahli, Bila Tersangka tidak melapor lapor wajib, Saksi Ahli menjawab, Apabila tersangka G inisial dalam 3 bulan, uang atau materi bisa jadi jaminan dan diserahkan ke negara. Namun apabila yang terjadi orang tersangka dalam 3 bulan tidak ada resikonya, Jawab Saksi Ahli Termohon.

“Apa hukuman yang diberikan bagi Penjamin bila ingkar/laksi menjadi Penjamin Saksi Ahli?ujar Pemohon.
“Menurut UU pidana tidak menyatakan bahwa Penjamin Ikut serta, Hukumnya tidak ada menurut UU pasal 55 yang menyatakan ikut serta,” jawab Saksi ahli.

Kemudian selanjutnya Ketua Hakim Majelis Hakim memberikan waktu bagi Kuasa Hukum Pemohon GMS.
Kuasa Hukum GMS mempertanyakan kedudukan posisi Terkait Saksi Ahli ,dan kedudukan Saksi Ahli DI Tolak’ oleh Kuasa Hukum Pemohon ‘GMS’, “kami menolaknya Latar belakang Saksi Ahli Ilmu yang dimiliki bukan Pidana tapi perdata. Hal ini di lihat pada Disertasi saksi ahli ” Sistem Peradilan Cepat dan Penyelesaian Sengketa,” jelas Juge Panggabean, S.H., Juliardo Marbun,S.H. yang juga ada di dalam Firma Hukum Victoria Kamaruddin Hendra ,S.H.,M.H.s ebagai Kuasa Hukum Pemohon.

Dan karna Ditolaknya Saksi Ahli dari Termohon. Tidak ada pertanyaan – pertanyaan dari Kuasa Hukum Pemohon kepada Saksi Ahli.
Hakim melanjutkan beberapa Pertanyaannya untuk Saksi Ahli.

Diakhir Sidang Ketua Hakim bertanya kepada Saksi
Dilanjutkan, Termohon dan Pemohon, Apakah akan mengambil Kesimpulan? Pemohon dan Termohon menjawab, ” Ya! ”

“Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon di Serahkan pada Sidang Lanjutan di hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 di PN Tangerang Kota pukull 10.00 WIB,” tutup Majelis hakim sambil menutup sidang.

Reporter Mayuli Setiawati

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *