Masyarakat Desa Humbang Raya Menggugat: “Bupati Kapuas Harus Turun”

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Kapuas – Upaya Sebagian besar masyarakat desa Humbang Raya meminta pertanggungjawaban Kepala Desa dan Ketua BPD tak kunjung direspon oleh unsur pimpinan Pemerintahan Desa, dalam hal ini meminta Bupati Kapuas mengambil Kebijakan.

Adapun permasalahan yang muncul yaitu pertanggungjawaban Kades hasil Pemilihan 2017, diantaranya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan Dana Desa (DD), pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Humbang Raya bernama Manuk Rangkang, pengelolaan Bumdes, pembentukan Panitia Pemilihan Kades Antar Waktu (Pilkades PAW) dan Penetapan Calon serta rencana pelaksanaan Pilkades PAW yang ditetapkan 25 Februari 2025.
Beberapa “gugatan” warga di atas diungkapkan ke awak Media Sabtu, 8 Februari 2025.

banner 325x300
Lahan bekas Bumdes

Perihal permasalahan diataspun sudah jadi pemberitaan luas beberapa waktu belakangan ini.

Ditengarai sejak Kades terpilih 2017, penempatan perangkat desa termasuk dalam hal ini Ketua BPD masih ada hubungan keluarga dengan Kades terpilih.Info yang berkembang hasil pemilihan Ketua BPD berbeda dengan yang akhirnya di SK kan Bupati. Termasuk dalam pembentukan Bumdes yang hingga kini tidak ada laporan hasil bahkan diduga kuat aset Bumdes sudah dijual dan digunakan pihak pembeli untuk usaha rumah walet.

Usaha Bumdes yang diberi nama Manuk Rangkang hingga kini tak kunjung jelas rimbanya. Meskipun diketahui telah digantikan Ketua Bundes yang baru saja dipilih warga bernama Udi, hingga kini tak ada Surat Keputusan dan Serah terima jabatan Bumdes yang diterima Udi.

Pasar Desa Humbang Raya di lahan milik Idarwin mantan Kades 2017

Berikut fakta dan data yang terungkap di media bersumber dari keterangan warga Humbang Raya.

1. Ketua BPD adalah Suparman yang diketahui adalah Ipar dari Kades terpilih 2017 yaitu Idarwin

2. Musdes Pembentukan Bumdes tidak dibuatkan badan hukumnya dan ketua dari Bundes adalah Hengki yaitu anak dari Idarwin Kades terpilih 2017. Bahkan Surat Pj Kades tanggal 5 November 2024 perihal kejelasan Pengurus Bundes untuk pembuatan Badan Hukum hingga kini tak ada realisasi.

3. Bentuk usaha Bundes Manuk Rangkang berupa pembesaran Ayam Potong dengan lahan seluas 4000 meter dan kandang Ayam ukuran 8X100 meter tak jelas laporan pengelolaannya. Dan bahkan Aset tanah bumdes sudah beralih kepemilikan.

4. Pelayanan desa pada masa awal pemerintahan Kades Idarwin dikeluhkan warga karena kerapkali kantor desanya tutup. Hal ini sudah jadi pemberitaan.

5. Penggunaan Dana Desa yang diketahui untuk pembuatan pasar hingga kini tidak jelas kemana dananya. Diketahui bahwa tanah untuk pasar desa adalah milik Idarwin. Informasi yang beredar pasar yang buka 1 minggu sekali ini menampung pedagang sejumlah tidak kurang dari 50 pedagang. Tiap pedagang dikutip 15.000. Setiap buka. “Pasar harusnya diserahkan ke Desa, bila memang tanah pribadi kenapa dibuatnya pake dana desa”?cetus seorang warga Humbang Raya. Iuran Pasar diketahui tidak pernah masuk Kas Desa. “Karena tidak masuk Kas Desa berarti kemungkinan masuk kantong pribadi,” ujar wargs desa lainnya.

6. Pembentukan panitia pilkades PAW tidak sesuai hasil musdes pada 24 Oktober 2023 yang menunda Pilkades hingga usai Pilkada 2024. Sementara Pilkada Kapuas baru dinyatakan usai keputusan MK san ditetapkan KPUD Kapuas pada 7 Februari 2025 ini. Namun ternyata Panitia pemilihan sudah terbentuk sejak 2023 dan calon sudah ditetapkan yaitu Endang Susanti yang adalah istri Idarwin dan Bob Tutupoli yang diketahui tinggal dijalan G Obos, Palangka Raya. Bahkan jadwal pilkades paw sudah ditentukan pada 25 Februari 2025.
Keputusan musyawarah desa tanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani154 warga diabaikan oleh Ketua BPD .

7. Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 perwakilan masyarakat desa sejumlah 74 tandatangan meminta Suparman, ketua BPD untuk diberhentikan.Dasar pemberhentian adalah bertentangan dengan Permendagri No.11 tahun 2025 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD Pasal 32 yaitu : Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat,Mengelola aspirasi masyarakat dan Menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dan ini semua tidak dilakukan oleh Ketua BPD Suparman. Bahkan warga meminta agar ketua BPD diperiksa ulang seperri Ijasah terakhir yang dimilki. Warga menduga kuat Syarat Ketua BPD tak terpenuhi.

Keseluruhan surat musyawarah desa ini disampaikan secara tertulis dan disampaikan pula kepada Bupati Kapuas, Kepala DPMD,Kepala Inspektorat, Ketua DPRD, Camat Mentangai, dan Plh Kades.

Melalui media, warga Humbang Raya meminta Kepala Daerah yang membuat Surat Keputusan dan Pembinaan Pemerintahan Desa untuk mengambil sikap tegas dan keputusan untuk memperbaiki pemerintahan Desa Humbang Raya kedepannya lebih baik.

Diinformasikan Musrembang Kecamatan Mentangai akan digelar Senin-Selasa (10-11) Februari 2025. Menurut warga, yang bisa menghadiri Musrembang hanyalah Plh Kades yaitu Agau.

Berikut informasi yang perlu diketahui tentang Badan Permusyawaratan Desa

BPD merupakan lembaga yang dibentuk di tingkat desa. Struktur organisasi BPD terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota, Kepala Desa, dan forum musyawarah desa. Laporan ini disampaikan secara tertulis dan lisan.

Laporan kinerja BPD disampaikan melalui Camat. Laporan ini harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun anggaran selesai.

Laporan kinerja BPD berisi tentang: SK Laporan Kinerja, Kata Pengantar, Dasar Hukum, Tujuan Penyusunan, Penutup.

Laporan kinerja BPD merupakan wujud pertanggungjawaban BPD kepada masyarakat. Laporan ini juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa.

Bupati adalah yang berwenang untuk memberhentikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemberhentian ini dilakukan melalui keputusan Bupati.

Alasan pemberhentian Ketua BPD, antara lain:
• Meninggal dunia
• Mengundurkan diri
• Berakhir masa jabatan
• Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
• Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD
• Melanggar larangan sebagai anggota BPD
• Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Anggota BPD

Untuk mengajukan usulan pemberhentian Ketua BPD, diperlukan: Copy SK Pengangkatan sebagai Anggota BPD dari Bupati, Berita Acara Rapat Intern BPD, Daftar Hadir Rapat Intern BPD, Dokumentasi Rapat, Surat dari Pimpinan BPD ditujukan ke Bupati melalui Kepala Desa.

Setelah usulan diterima, Bupati akan meresmikan pemberhentian Ketua BPD dengan keputusan Bupati.

Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Dilaporkan oleh Endharmoko

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *