Hukum  

LSM TAMPERAK DPW Jawa Timur Ungkap Modus Operandi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur Tahun 2022

banner 120x600
banner 468x60

TamperakNews.com – Surabaya, Jawa Timur – LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Dewan Pengurus Wilayah Jawa Timur, kembali mengungkap modus operandi terkait dugaan praktik korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Sudarsono Ketua DPW LSM TAMPERAK Jawa Timur menindaklanjuti terkait temuan banyaknya penerima manfaat dari dana hibah tersebut tidak sesuai dengan speksifikasinya yang disampaikan kepada awak media Kamis (17/8/2023).

banner 325x300

Bukti terbaru atas dugaan praktik korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur sudah ia kantongi di beberapa tempat di Jawa Timur.

Menurutnya, para koruptor memiliki banyak akal bulus untuk menikmati Aliran Dana Hibah Pemprov Jawa Timur yang nilainya triliunan rupiah di setiap tahunnya, sehingga berdampak pada kualitas realisasi angaran.

Tim Investigasi LSM TAMPERAK Jawa Timur mendapati modus-modus yang sering ditemukan oleh tim saat melakukan investigasi di lapangan.

“Modus yang banyak ditemukan adalah, memotong beberapa persen dana hibah dari Pemprov Jatim. Nilai potongannya mulai 20 persen hingga 40 persen, tergantung kesepakatan dan juga seberapa rakus oknum-oknum tersebut untuk menikmati bancakan uang haram tersebut,” paparnya.

“Modus berikutnya adalah, membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban palsu atau LPJ fiktif.

Terkait dengan realisasi anggaran penerima dana hibah sehingga yang terjadi hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran.

Lebih lanjut Sudarsono memaparkan, “Jika dugaan praktik korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Tahun 2022 tersebut banyak yang diawali oleh praktik ijon kepada oknum anggota dewan dan atau oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

“Praktik Ijon ini ditengarai terjadi secara terstruktur sistematis dan masif di banyak daerah. Ya, kan KPK sudah melakukan OTT terhadap STPS wakil Ketua DPRD Jatim,” imbuhnya.

“Kami menemukan banyak proyek fisik dari bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur tersebut tidak sesuai dengan besarnya anggaran, hal ini terbukti di salah satu desa di wilayah Jawa Timur ada yang fiktif ada pula yang hanya dibangun asal jadi,” paparnya.

Adapun keterangan koordinator lapangan penerima dana hibah berdalih “asal tidak fiktif”.

“Modus yang dilakukan oknum Koordinator Lapangan (Korlap) yang mengkoordinir bantuan Dana Hibah Tahun anggaran 2022 dengan membentuk nama Kelompok Masyarakat (Pokmas) namun ketika di telusuri Ketua Pokmas tidak mengakui dengan adanya adanya bantuan tersebut karena dirinya hanya dimintai KTP oleh Koordinator Dana Hibah tersebut selebihnyanya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun,” jelasnya.

“Bahwa kami sudah mengantongi beberapa alat bukti baik dari proposal, LPJ dan bahkan, ada beberapa oknom penerima bantuan yang kami duga tidak sesuai dengan spesifikasinya kami duga sarat dengan korupsi.

Ada juga pembangunan rabat beton yang sudah tidak nampak fisiknya hanya hitungan bulan ada juga yang rehabilitasi gedung yang sangat jauh dari kelayakan tidak sesuai dengan anggaran bantuan yang ia terima.

Sudarsono menambahkan, “Persoalan realisasi anggaran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya hampir terjadi di seluruh wilayah di Jawa Timur dengan adanya hal tersebut. Kami LSM TAMPERAK Jawa Timur mengutuk keras kepada oknum yang memainkan Dana Hibah Gubernur tersebut dan berdasarkan beberapa bukti awal yang kami miliki dari hasil investigasi tim dalam waktu dekat akan kami melaporkan ke Aparat Penegak Hukum guna memberikan efek jera kepada penerima bantuan yang memanfaatkan bantuan tersebut untuk memperkaya dirinya. (Red/JS).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *