Tamperaknews.com – Malinau, 16/12/2024 – Pelabuhan speed boat Kabupaten Malinau dipadati penumpang dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) pada acara launching subsidi ongkos angkut speed boat rute Malinau-Tarakan tahun 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Dr. Ernest Silvanus S.Pi, M.M., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa subsidi ini diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Malinau. Setiap pemilik KTP Malinau dapat memanfaatkan subsidi ini sebanyak 10 kali selama periode penyaluran subsidi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, SE., MH., menambahkan bahwa subsidi ongkos angkut tahun 2024 ini diprioritaskan untuk masyarakat perkotaan dan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Subsidi ini berlaku tidak hanya untuk angkutan laut (speed boat), tetapi juga darat (Perum Damri) dan udara (MAF & Susi Air).
Pemda Malinau memberikan subsidi sebesar Rp 100.000,- per tiket, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 212.000,- dari harga normal Rp 312.000,-. Bupati berharap subsidi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk berbagai keperluan.
Reporter: Jefry