Kuasa Hukum Haistar Beri Tanggapan Atas Tuduhan Penggelapan 1.7 Milia

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta, – Sehubungan dengan pemberitaan di media online terkait kasus dugaan penggelapan barang senilai Rp. 1,7 Miliar yang dilaporkan oleh Ivander selaku online seller Vandarism kepada Polres Jakarta Timur, Tim Kuasa Hukum dari WLP Law Firm yang mewakili Haistar menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, yang di gelar di Gedung Menara Kodel Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023)

Tim kuasa hukum Haistar yang diwakili oleh Wardaniman Larosa, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan TKH dan pihak lain atas persoalan hukum antara Haistar dan online seller Vandarism.”

banner 325x300

“Konflik yang dialami oleh online seller Vandarism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan. Berkaitan dengan nama TKH sebagai terlapor atas tuduhan penggelapan barang tersebut menurut kami itu salah sasaran dan abstrak.

Warda juga menjelaskan kronologi permasalahan dari sisi Haistar. “Sehubungan dengan penutupan operasional yang dilakukan oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, pihak klien kami telah mengirimkan pemberitahuan berupa surat resmi kepada seluruh customer, dalam hal ini para online seller terkait pengembalian barang-barang karena Gudang Haistar akan menutup operasionalnya. Klien kami juga telah menginformasikan adanya masa transisi selama 30 hari sejak surat pemberitahuan penutupan operasional Haistar dikirim ke seller untuk mengambil barang yang dititipkan. Jika lebih dari 30 hari tersebut tidak diambil oleh seller, pihak Haistar juga telah menegaskan bahwa barang akan dikirim ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan,” jelas Warda.

Haistar juga menambahkan bahwa hingga operasional gudang resmi ditutup, terdapat beberapa kewajiban Vandarism yang belum diselesaikan oleh Haistar.

Disamping itu, berkaitan dengan laporan yang telah diadukan oleh seller Vandarism, Haistar menyatakan bahwa pihaknya bersedia membuktikan bahwa klaim penggelapan tersebut tidak benar.

“Untuk klaim penggelapan barang senilai Rp 1,7 Miliar, kami siap mendampingi Haistar dan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk dapat membuktikan klaim tersebut tidak benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas persoalan hukum tersebut diatas. ” tambah Warda. (Red)

 

Reporter: Johan Sopaheluwakan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *