Hukum  

Kuasa Hukum Hadiri Rekontruksi Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Aceh Barat

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Aceh Barat – Tim Kuasa Hukum Adrimansyah (44) ayah kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) menghadiri rekontruksi pembunuhan bocah asal Simeulue itu yang digelar oleh pihak kepolisian resort Aceh Barat di dua tempat kejadian perkara.

Tim Fidelis dan Partners melihat rekontruksi kejadian sebanyak 18 adegan reka ulang yang dilakukan oleh tersangka AZ dan Ibu Kandung Korban (PR) didua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang dan Mie Kocok Evi di Desa Suak Indrapuri Ujung Karang.

banner 325x300

“Apa yang kita lihat tadi terbayang jelas perbuatan keji yang dilakukan tersangka AZ begitu juga ibu kandung korban PR yang turut serta mendukung tindak pidana pembunuhan tersebut.” Ujar Achmad Rulyansyah, S.H., M.H.

Dari hasil reka ulang yang digelar oleh pihak penyidik kepolisian Aceh Barat terlihat jelas bahwa kejadian pembunuhan ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan dilakukan secara terencana.

“jelas dengan penerapan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak kepada tersangka AZ (22) alias Ayi sudah sangatlah tepat karena dari hasil rekontruksi dari korban dijemput dan dibawa ke TKP pertama sehingga dilakukan penganiayan yang mengakibatkan kematian dan penerapan pasal tersebut sudah sesuai dengan unsur-unsur terhadap pembunuhan berencana.”tegas Ruly.

Sementara itu, dengan penerapan pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kepada PR (27), ibu kandung korban ini sudah sangat jelas dengan ada unsur menempatkan dan melakukan pembiaran terhadap anak sehingga anak tersebut mendapatkan penganiayaan oleh tersangka AZ (22) alias Ayi yang mengakibatkan kematian jelas unsurnya terpenuhi dengan penerapan pasal itu. ”Beber Ruly.

Ruly berharap kepada Jaksa agar dapat melihat secara terang dan jelas bagaimana proses pembunuhan yang sangat keji ini dilakukan oleh tersangka AZ sehingga menyebabkan kematian pada Berly Ghaisan Rabbani (4).

“kita minta kepada Jaksa selaku Penuntut Umum dalam menangani perkara ini dapat melihat dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi, agar tersangka yang melakukan pembunuhan berencana terhadap anak balita berusia 4 tahun yang dilakukan secara keji tersebut dapat dihukum seberat-beratnya, Karena disitulah puncak keadilan bagi keluarga korban,” demikian ucap Achmad Rulyansyah.

Reporter: Fadhil

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *