Tamperaknews.com – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (14/08/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu IW selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi IW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Reporter: Aro Ndraha