Kejagung RI Peiksa Dua Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas 2010 s/d 2022

banner 120x600
banner 468x60

Thejspost.com – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

 

banner 325x300

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI,

Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (14/08/2023).

 

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 2 saksi yang diperiksa tersebut yaitu:

1) P selaku Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

2) LO selaku Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik.

 

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa

kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Reporter: Aro Ndraha

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *