Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata

Kawal Gibran bersama Indonesia  Kalimantan Raya Minta Klarifikasi  Soal Tidak Adanyan Foto Gibran dalam Paparan  Menteri Maruarar  Sirait

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Balikpapan, Kalimantan Timur – Ketua Korwil Kawal Gibran Bersama Indonesia (KGB) Wilayah Kalimantan Raya, Eferi Lahagu, S.H., menyampaikan pernyataan sikap terkait tidak tercantumnya foto Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam paparan Menteri Perumahan dan kawasan permukiman Maruarar Sirait,dalam acara Rakornas kemarin di Jakarta.

“Kami meminta Klarifikasi secara terbuka oleh Pak menteri Maruarar sirait,” ujarnya.

banner 325x300

Pernyataan tersebut disampaikannya, untuk menghindari timbulnya polemik di tengah masyarakat yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden.

Menurut Eferi Lahagu, “Terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah hasil dari dukungan penuh rakyat yang memilih mereka sebagai satu paket, bukan hanya untuk Prabowo saja atau Gibran secara terpisah,” ujarnya.

“Dalam pemilihan presiden, masyarakat Indonesia memilih keduanya sebagai satu paket pemimpin bangsa, bukan hanya satu individu,” tegas Eferi.

Eferi meminta agar Menteri Maruarar Sirait menghargai hasil pilihan rakyat tersebut dengan memberikan perhatian yang sama kepada kedua tokoh yang diamanahkan oleh rakyat. “Kami menghargai Pak Maruarar Sirait sebagai tokoh nasional dan pejabat tinggi, namun kami berharap beliau bisa menunjukkan penghormatan yang sama terhadap kedua pemimpin yang dipilih rakyat, termasuk Pak Gibran yang akan menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Dengan tidak munculnya foto beliau dalam paparan resmi Maruarar Sirait dalam Rakornas sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara lainnya, ini bisa memunculkan persepsi yang keliru dan dapat mengganggu kepercayaan publik,” ujarnya.

Ketua KGB Kalimantan Raya itu juga menyampaikan bahwa mereka siap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran agar dapat bekerja dengan baik dan berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. “Kami berharap agar tidak ada lagi insiden serupa yang bisa menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Indonesia memilih Prabowo dan Gibran bersama, bukan secara terpisah,” tutup Eferi.

Pernyataan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menunjukkan penghargaan dan dukungan penuh terhadap pasangan pemimpin yang telah mendapatkan mandat rakyat, guna menjaga stabilitas dan kesatuan di tengah masyarakat.

Reporter : Magdalena

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *