Tamperaknews.com – Jakarta – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, inensial (KS), yang terjadi sejak tahun 2023 di Kota Medan, Sumatera Utara, kembali mencuat ke publik. Kuasa hukum korban, Risdawati Hutabarat, S.H., M.Kn., melaporkan seorang Jaksa Muda Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial RG ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis (06/02/2025).
Risdawati menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduannya dua minggu sebelumnya terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini memasuki proses pengadilan setelah tertunda selama 1 (satu) tahun akibat agenda Nasional Pemilihan Presiden (Pilpres). Lawyer Risdawati Hutabarat, S.H., M.Kn. menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas merupakan reformasi internal dan peningkatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam penyelesaian perkara ini.
Dugaan Kesalahan dalam Proses Hukum
Menurut kuasa hukum korban, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai pemerkosaan yang mengakibatkan kematian, bukan sekadar persetubuhan atau pelecehan seksual. Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Seharusnya deliknya adalah pemerkosaan yang mengakibatkan kematian, bukan hanya persetubuhan atau pelecehan seksual. Ini adalah bentuk ketidakadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Risdawati Hutabarat di Kejaksaan Agung RI.
Ia juga menyoroti tindakan Jaksa Muda PN Medan yang mencabut banding tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jaksa mencabut banding atas kasus ini tanpa alasan yang sah. Ini yang menjadi alasan utama kami melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.
Tuntutan Pencopotan Jaksa Muda PN Medan
Kuasa hukum korban berharap Kejaksaan Agung RI dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus ini.
“Kami meminta agar Jaksa Muda PN Medan (RG) dicopot dari jabatannya demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ungkap Risdawati.
Atas kematian korban kuasa hukum sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Jakarta, Kejaksaan negeri Medan dan kekerasan tindak pidana seksual yang mengakibatkan kematian sedang dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan saat ini tahap SP2hp.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan agar keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Kasus Jaksa RG Naik Banding, Lawyer Risdawati Hutabarat Pertanyakan Standar Hukum yang Digunakan
Pengacara Risdawati Hutabarat, S.H., M.Kn. & Partners mengonfirmasi bahwa kasus jaksa berinisial RG, yang diduga terlibat dalam kematian tidak wajar seorang korban inisial KS., telah resmi naik banding atas perintah hakim. Namun, dalam pernyataannya kepada media, Risdawati mempertanyakan dasar hukum dan standar undang-undang yang digunakan dalam proses banding tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami juga ingin memastikan bahwa keputusan naik banding ini didasarkan pada standar hukum yang jelas dan tidak hanya sebagai upaya mengulur waktu atau menutupi fakta,” ujar Risdawati Hutabarat.
Menurutnya, ketika ditanya mengenai dasar hukum yang digunakan, belum ada jawaban konkret mengenai undang-undang atau standar hukum yang menjadi landasan naik banding. “Jika banding ini dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan publik,” tambahnya.
Risdawati menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak berkepentingan. Publik pun menunggu kejelasan apakah banding ini benar-benar bagian dari proses hukum yang adil atau sekadar strategi untuk mengaburkan keadilan.P erkara Pidana dengan Nomor : 117/Pid.Sus-anak/2023/PN. MDN.
Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Reporter: Suwidodo