Tamperaknews.com- Jakarta – Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., menggelar kegiatan Jumat Curhat di Pulau Untung Jawa, Rt. 02/02 K3l, Kepulauan Seribu Selatan, Jumat (03/11/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan, mencatat, dan memberikan solusi atas berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Pulau Seribu.
Dalam Jumat Curhat ini, Kapolres Kepulauan Seribu menjalin silaturahmi dengan warga, sekaligus mengambil inisiatif untuk menampung aspirasi masyarakat menjelang Pesta Demokrasi, termasuk kampanye dan saat pencoblosan di kotak suara. Kapolres juga memberikan imbauan tegas terkait money politik, baik bagi yang memberikan maupun yang menerima, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 36 juta rupiah.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga kekeluargaan dan saling mengawasi terhadap faham radikalisme dan isu-isu hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sesi saran dan curhatan, beberapa tokoh agama memberikan masukan berharga. Mereka menekankan perlunya menjaga jalinan kekeluargaan dan berupaya untuk tidak terlibat dalam politik uang. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk bersama-sama menangkal faham radikalisme dan berita hoaks.
Kapolres Kepulauan Seribu menegaskan pentingnya menjaga situasi agar tetap aman, nyaman, sejuk, dan kondusif di wilayah Kepulauan Seribu. Kegiatan Jumat Curhat berlangsung dengan penuh hikmah, aman, dan lancar, menunjukkan semangat kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan damai.
Reporter: Johan Sopaheluwakan