Tamperaknews.com – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Kamaruddin Simanjutak dikawal puluhan pengacara atas tuduhan pencemaran nama baik memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT. Taspen ANS Kosasih, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin yang tercatat sebagai pengacara almarhum Brigadir Josua dalam kasus Sambo ini datang ke Bareskrim Polri, didampingi sekitar puluhan pengacara dari berbagai organisasi.
Puluhan pengacara dan beberapa aktivis dari berbagai organisasi datang memberi dukungan terhadap Kamaruddin yang tekenal sebagai pengacara yang cukup vokal.
Di depan kerumunan wartawan baik dari media cetak, online dan televisi, Kamaruddin yang didampingi oleh Penasihat Hukum Marthin Simanjuntak, Fredy Pinakunary memberikan keterangan,
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwly dan anaknya,” ungkap Kamaruddin ketika hendak masuk ke ruangan kantor Bareskrim.
Terkait dengan penetapan sebagai tersangka pengacara kondang ini mempertanyakan soal penetapan dirinya, dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kamaruddin mengklaim saat itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara untuk membela klien, sehingga dirinya meminta pertanggungjawaban dari Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri),
“Saya tidal mengerti kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa, “Advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus-kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, Senin (7/8/2023) lalu.
“Iya sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8/2023).
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp. 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka.
Reporter: Johan Sopaheluwakan