Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata
Hukum  

Forum P3SRS Nasional dan Warga Apartemen Puri Kemayoran Kembali Diterima Perwakilan Pj Gubernur, Tolak Pertemuan Sabtu 23 September 2023

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Bertempat di Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023) kembali Forum P3SRS Nasional yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Triyana Salim bersama Warga Apartemen Puri Kemayoran yaitu Sri Haryani, Darmansyah dan kawan-kawan diterima Perwakilan Pj Gubernur yaitu Taufan Bakrie Kepala Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.

banner 325x300

Mereka menyampaikan aspirasi kepada Pj Gubernur untuk menolak pertemuan yang diduga digagas Juddy Sohan diadakan pada Sabtu, 23 September 2023 karena tidak punya hak dan cacat hukum untuk mewakili warga Puri Kemayoran untuk menyelenggarakan RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa).

Taufan Bakrie yang menyatakan bahwa whatsapp PJ Gubernur menyatakan menunjuknya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Apartemen Puri Kemayoran, “Saya mendapat whatsapp dari Pj Gubernur untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Triyana menirukan ucapan Taufan Bakrie.

Sebelum diterima oleh Perwakilan Pj Gubernur Forum P3SRS Nasional secara maraton menyampaikan aspirasi melalui orasi. Aksi unjuk rasa dilakukan berturut-turut tampil orator mulai dari Ketua Umum Forum. P3SRS Nasional Triyana Salim, Aktivis Anggiat Manalu, Darmansyah dan perwakilan dari warga apartemen yang turut berpartisipasi di dalamnya.

Darmansyah dalam aksi orasi dengan tegas meminta bantuan kepada Pj Gubernur DKI, “Bapak Pj Gubernur kami minta bantuan agar memecat Dinas Perum Jani Malau karena diduga menjual SK,” ujarnya lantang.

Senada dengan Darmansyah, Anggiat Manalu pun meneriakkan, “Copot Retno, copot Retno, copot Retno,” teriaknya yang disambut semangat oleh para pengunjuk rasa.

Anggiat juga menyampaikan kepada Pj Gubernur jika tidak diindahkan permintaan warga maka akan datang berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar lagi.

Triyana Salim dalam orasinya meminta, “Pak Gubernur kami adalah anak-anak DKI, kami masih berKTP DKI dan membayar pajak, belasan tahun kami mengadu ke mana-mana, Undang-Undang Republik Indonesia diinjak seenaknya. Ketika kami datang ke ASN dikatakan kami tidak punya waktu,” ujarnya. Bahkan Triyana Salim mengajak pengunjuk rasa untuk tidak pulang jika permintaan mereka tidak diindahkan.

Ketika utusan Forum P3SRS Nasional dan Apartemen Puri Kemayoran diterima satu permintaan mereka agar RUALB yang akan digelar pada Sabtu, 23 September 2023 tidak digelar karena Juddy Sohan dan kawan-kawan tidak punya hak dan wewenang untuk menyelenggarakannya.

Kehadiran Dinas akan menjadi pemicu permasalahan jika hadir dalam pertemuan yang akan diselenggarakan Sabtu, 23 September 2023. Kalaupun Dinas Perumahan hadir diharapkan dapat menjadi mediator perdamaian.

Triyana Salim menyatakan akan Peran UU No 20 tentang Rumah Susun.Keberadaan Forum P3SRS Nasional guna mendampingi, penyelesaian masalah, melakukan musyawarah atas keluhan warga penghuni Rusun/Apartemen.

Lebih lanjut Triyana Salim menyatakan, “Ibu Sri ini adalah Pengurus Baru yang dipercayakan warga untuk melakukan perubahan pada Apartemen Puri Kemayoran yang sudah sekian lama bermasalah. Warga ingin reformasi, tidak mau ribut, masalah tidak akan selesai. Kita semua terganggu. Sungguh indahnya jika terjadi perdamaian,” ujar Triyana Salim didampingi Sri Haryani. (Red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *