Tamperaknews.com – Jakarta – Sabtu 7/11/2024 Muhamad Natsir Sahib mendatangi Polda Metro jaya (SPKT) di jl Jendral Sudirman NO 55 Jakarta Pusat, untuk melaporkan Rocky Gerung dugaan Pencemaran nama baik Gibran Rakabuming Raka yang di duga dilakukan Rocky disaat acara debat pada tgl 3 September 2024, di salah satu stasiun tv.
Gibran menerima Setoran dari menteri- menteri Jokowi di setiap hari sabtu ,dan terungkap dalam pemberitaan Tempo.co,Suara.co dan berbagai media lainnya.
Yang Sangat disayangkan ketua Umum Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Santri dan juga ketua Aliansi Aktifis Nasional Muhamad Natsir Sahib Harusnya Rocky Gerung Jangan bicara yang menyesatkan di publik ,karena di duga mengandung fitnah/isu Hoax .
Datangi Polda Metro Jaya, Ketum DPP FOKSI Minta Rocky Gerung Klarifikasi Pernyataannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) sekaligus Pimpinan Aliansi Aktivis Nasional Mohammad Natsir Sahib
Hal ini terungkap Ini sangat viral belakangan,
Lebih lanjut Natsir menyampaikan bahwa, “Berdasarkan hal ini kami telah menemukan berbagai bukti, ini soal mis informasi bahwa penelsuran informasi berita tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya dan diterima informasi dari media terkait lainnya,” tegasnya.
“Ini sebuah asumsi yang menyesatkan. Saya menyayangkan kenapa Rocky Gerung harus menyampaikan hal ini? Ini adalah hal yang sangat meresahkan, tidak dapat dibuktikan dan oleh sebab itu kami melaporkan dan meminta itikad baik bahwa kami meminta Polisi menindak agar hal ini tidak menjadi bola liar ke depannya apalagi menjelang perhelatan politik Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI dan juga kedua untuk menjaga stabilitas politik di masa-masa akhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” papar Natsir.
Terkait apa yang menjadi dugaan pernyataan tersebut maka Rocky Gerung diduga kuat tersandung Hukum yang
terdapat dalan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang
UU ITE Pasal 14 atau 15 UU No 1 Tahun 1946 dan mengenai Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Fitnah, UU 1 No 23 2023 Penyebaran Hoax di Media Elentronik Pasal 28 jo Pasal 45a UU Perubahan II UU ITE serta Pasal 14 atau 45 juncto 28 ayat 32 UU ITE Pasal 1 dengan Hukuman 6 Tahun Penjara.
Yang Natsir harapakan akan kehidupan demokrasi di Negara Kesaturan Republik Indonesia adalah, “Kita
berharap menjadi langkah ke depan demokrasi kita bahwa kita bebas berpendapat, kita bebas mengkritik tetapi harus sesuai dengan fakta dan data yang berlaku, tidak boleh melakukan pembusukkan. Tidak boleh melakukan penyebaran kebencian, tidak boleh melakukan berita bohong, kita harus cerdaskan Masyarakat,” urainya.
Lebih lanjut batsir memapaparkan, “Kalau kita cinta dan kita mengkiritisi kita harus bertanggungjawab, ke
depan jadi saya mendorong masyarakat mari kita sama-sama kawal kasus ini kita minta kepada Polda Metro Jaya khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat mengawal kasus ini bersama-sama menjadi sebuah pembejalaran agar jangan sampai hal-hal seperti ini terus berulang dan terjadi kedepannya.
Akhirnya menutup protes kerasnya Natsir menyampaikan, “Ini yang akan kita tekankan, ke depan etika moralitas adat ketimuran itu harus sesuai dengan data dan fakta. Hukum berlaku tidak bisa persepsi publik ataupun seorang influencer seperti Rocky Gerung. Ini dapat menjadi sebuah ancaman atas hal-hal yang ia ucapkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Saya mendorong ini, terima kasih!” tutupnya.
Reporter: Mayuli.S