Hukum  

Diduga Salah Tangkap, Ditunda Pra Peradilan Keluarga Korban Tuntut Keadilan Hukum yang Berlaku

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Tangerang Kota, Banten – Kronologi penangkapan GMS yang dijadikatersangka sebagai Bandar Narkoba oleh Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Punya mata tak bisa melihat, punya hati tak dapat merasa, begitulah perasaan seorang Ayah terhadap tindakan hukum yang dialami anak sulungnya. Hati seorang ayah sangat kecewa dengan tindakan oknum polisi yang kurang bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.

banner 325x300

Sidang Pra Peradilan yang ditunda menuntut keadilan hukum yang berlaku, oknum polisi yang tidak bertanggung jawab itu. Menurut keterangan HLS,
“Tindakan oknum polisi yang melakukan penangkapan terhadap anak kami GMS, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 di Karawang, Jawa Barat. Sedangkan surat penangkapan dan penahanan baru diterima keluarga tanggal 3 Desember 2023, tiga belas hari setelah dilakukan penangkapan, ” ujarnya.

Barang bukti yang dimaksud oknum polisi berada di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan setibanya di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta dari Karawang lokasi penangkapan, oknum polisi memberikan gunting kepada GMS dan menyuruh GMS untuk membuka paket tersebut, lalu oknum polisi mengambil foto-foto setelah memaksa GMS untuk membuka paket tersebut, dan itulah yang dijadikan sebagai barang bukti.

Hari Kamis 23 November 2023, Orang tua GMS , diberitahu dan langsung mendatangi pihak kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta.

Kami bertemu dengan Sagala, Eko selaku Kasat Narkoba, dan IPDA Aditya Aji Pratama sebagai Kanit, dan ingin bertemu Kapolres, Kombes Roberto M Pasaribu. Kami meminta supaya bertemu dengan Kapolres mereka menjawab, “Sedang tidak ada, dan nomor HP Kapolres pun tidak ada yang tahu,” ungkapnya.

“Saya sangat heran dengan tindakan oknum polisi itu, bisa-bisanya bertindak tanpa barang bukti. Dan barang bukti yang disebutkan pun tidak ada sama anak ku ketika melakukan penangkapan, yang memang sedang mengikuti pelatihan kerja di Karawang”, tegas HLS. “Saya mengetahui kejadian itu setelah tindakan penangkapan dilakukan, lalu oknum polisi tersebut menghubungi saya melalui handphone anak saya, bahwa anak kami telah ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis ganja yang dikirim melalui J&T, katanya paket tersebut dikirim dari Medan,” ujarnya.

HLS mengungkapkan rasa herannya, “Nama tujuan di paket tersebut bukan atas nama anak kami, melainkan atas nama orang lain, tapi kok bisa nomor Hp anak ku yang tercantum di paket itu ya, dan alamat tujuan pun ke kampus, sementara anak kami sudah lulus bahkan sudah bekerja,” tutur HLS.

“Saya menduga dalam penangkapan anak kami ini, oknum polisi tersebut hanya menggunakan dalil nomor HP anak kami (GMS) yang tercantum di alamat paket tersebut,

Sementara sekarang ini begitu mudahnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menipu melalui nomor HP kita, yang mestinya di telusuri dulu sebelum menangkap .

Penipuan melalui nomor HP atau mendapatkan nomor HP kita, sangat marak belangkangan ini, saya sangat terpukul dengan kelakuan oknum polisi tersebut terhadap anak kami ini,” jelasnya.

“Anak kami juga dipaksa mengakui paket yang berisi ganja tersebut adalah miliknya, dengan cara dipukul, diinjak bahkan disetrum kata anak kami ketika kami sudah bertemu. Anak kami pun disiksa dengan posisi tangan diborgol. Dan oknum polisi menyuruh anak kami hanya menjawab ‘Ya ketika ditanya, biar cepat selesai jangan persulit,” bentak polisi.

Saya sungguh terkejut melihat kondisi anak kami ketika bertemu di kantor polisi, badannya biru-biru, dia menangis merintih kesakitan, juga muntah darah. Karena mungkin kondisi anak kami sekarat, sampai dia dirujuk oleh dokter klinik Bandara Soekarno-Hatta ke RS Polri Kramatjati, dan suara anak ku membuat dadaku terasa sesak seketika, dan inilah yang dialami keluarga kami dalam tiga bulan ini.

Kasus yang menimpa anak mereka sudah sampai kepada Kapolri melalui surat yang dikirim oleh HLS. Dan sesudah menyurati Kapolri mamang ada proses yang dilaksanakan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta, yaitu melakukan gelar perkara khusus, dan sesudah gelar perkara khusus dilakukan, maka anak kami dinyatakan tidak bersalah akhirnya dibebaskan dan boleh pulang ke rumah orang tuanya di Bekasi.

Akan tetapi, kejanggalan lagi yang membuat saya semakin curiga dengan kinerja kepolisian ini,

Pada tanggal 25 Januari 2024 pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali menginformasikan, penangkapan anak kami.
Maka saya akan mengambil sikap tegas sebagai orang tua, tidak ada orang tua yang mau anaknya diperlukan seperti penjahat. Saya menjamin anak saya kok, anak saya adalah anak yang baik yang patuh terhadap orang tua, dan hobinya juga memelihara kucing dan ikan. Saya akan terus teriak minta tolong mencari keadilan untuk anak kami, yang telah mengalami tindakan hukum yang tidak wajar.

Saya akan kembali menyurati Kapolri tentang pengalaman pahit anak ku ini, agar Pak Kapolri menindak tegas para oknum polisi yang melakukan tugas tidak sesuai dengan prosedur konstitusi kepolisian.

“Sampai kemanapun kami akan menuntut keadilan untuk anak kami yang masih muda ini, yang telah mengalami perlakuan yang tidak baik dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Sebagai bentuk perlawanan saya, hari Senin tanggal 5 maret 2024 Pukul 10:30 WIB, akan dilaksanakan sidang pra peradilan untuk anak kami di PN Tangerang kota,” tegas HLS.

Reporter: Mayuli Setiawati

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *