Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata
Berita  

Diduga Pembangunan Ruas Jalan dan Pemasangan Velatdeker Jalan Tanahabang ke Desa Pagar Agung Tidak Sesuai Standar

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Muara Enim, Sumatera Selatan – Jumat (24)11/2023) – Diduga pembangunan ruas jalan dan pemasangan velatdeker jalan Tanah Abang menuju Desa Pagar Agung tidak sesuai setandar.

Proyek pengaadan adalah pekerjaan kontruksi Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.

banner 325x300

Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.000.000.000._
HPS senilai Rp. . 2.999.500.000.-

Nama pemenang tender berlama Bee Construction Tanjung Aro RT 004/RW 001 Pagar Alam Sumatera Selatan.

Menurut kekeluhan masyarakat Desa Pagar Agung yang sering melewati jalan tersebut,
berkomintar kepada awak media, “Mengapa di pasang cuma besi 12 dan besi 14 Seharusnya ,beban yang akan melewati jalan tersebut lebih dari sepuluh ton,” tuturnya kepada awak media.

Sedangkan proyek ini sudah mencapai Rp. 2.000.000.- milar lebih sedangkan ini untuk rancangan jalan lintas atau pentas menuju akses Kecamatan Tanjung Agung Enim.

Satu lagi pemasangan velatdeker yang terletak di persawahan Perapau yang juga menganggu aliran persahawahan ujar Sulman tuturnya pada awak media, “Ini menganggu aliran air karena galian kurang dalam,” ujarnya.

Menurutnya biasanya proyek ataupun tender
yang sudah kita lalui seperti tahun kemarin apabilah 14 hari sudah di ambil oleh kontraktor atau pemburung seharusnya sudah
ada yang dikerjakan maksimal satu persen.
Tetapi hasil kontrol sosial di lapangan masih terlihat amburadul sampai sekarang.

Selaku PPK
Zul dari instansi yang terkait diminta komentar bahkan hingga dua kali. baik secara lisan dan bersurat kepada pihak pemenang tersebut namun sampai saat ini belum juga ditanggulangi.

Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi permasalahan kepada pihak yang terkait

Repoter: Zulhajeri

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *