Tamperaknews.com – Jakarta Utara, DKI Jakarta | (10/3/2024) – Kasus penganiayaan terhadap Dewi yang kebetulan adalah seorang wartawati terkesan jalan di tempat, padahal secara unsur sudah memenuhi prosedur delik pidana, dengan adanya surat visum, surat pelapor, saksi-saksi. Akan tetapi sampai saat ini tersangka Irfan Dady belum ditahan juga oleh Polsek Cilincing,” tutur Dewi Lanjari korban kekerasan mantan suaminya.
Seharusnya setelah adanya pemanggilan pertama, dilanjut dengan panggilan kedua secara prosedural harus nya sudah ditahan, apa lagi sudah ada surat keterangan tersangka, akan tetapi dengan alasan penjaminan dari kuasa hukum tersangka, Irfan dady masih bebas di luar ini, sungguh tidak adil, dan terkesan hukum bisa di permainkan,” tukas MS.
Kalau dilihat dari prosesnya kasus Dewi diduga sudah masuk angin, dikarenakan sudah hampir berjalan 10 bulan, “Bahkan yang lebih ironis visum baru diambil oleh pihak Polsek Cilincing setelah berjalan 7 bulan, itu semua berkat kerja team media yang selama ini mengawali kasus ini,” tandas Dewi
“Kami berharap hukum harus ditegakkan, siapapun pelakunya, karena di mata hukum semua kedudukan sama, jadi jangan tebang pilih, ini diduga ada persekongkolan antara pihak penyidik dengan tersangka Irfan Dady,” imbuhnya.
Demi keadilan saya memohon kepada Polsek Cilincing, agar saudara Irfan Dady segera ditahan, karena sudah melecehkan harkat martabat wanita, apabila tidak ada perkembangan secara signifikan, saya akan melapor kembali ke Propam, Polres Metro Jakarta Utara,” pungkasnya.
Reporter: Aji