Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata

Diduga Marak BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews com – Jakarta-Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi angkat bicara Terkait maraknya dugaan pennyimpangan Bahan Bakar Minnyak Subsidi di Kota Jambi.

“Saya minta kepada Mentri BUMN segera menindak tegas dan mengevaluasi para perusaan BUMN terutama Pertamina yang ada di Jambi serta seluruh Indonesia. Hasil laporan para anggota PWDPI di Jambi bannyak oknum pemain minnyak BBM bersubsidi disalahgunakan,”tegas Kang Dedi Panggilan Akrab Pnglima Satbel Pers PWDPI pada (23/11/2024).

banner 325x300

Panglima Satbel Pers menjelaskan, selain sebagai sosial kontrol, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia juga memiliki visi dan misi ikut serta dalam membela negara melalui bidang Satbel Pers.

“Jadi selain untuk membela para jurnalis yang dikirimi alkan kami juga berkewajiban ikut serta membela negara termasuk dari para oknum yang merugikan perusahaan milik negara,”ujarnya.

Panglima Satbel juga minta kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut para pelaku diduga Malik BBM bersubsidi milik negara di Provinsi Jambi.

“Tidak menutup kemungkinan pennyimpangan BBM di Jambi melibatkan para oknum petinggi perusahaan Pertamina yang ada di Jambi,”ungkap Panglima Satbel.

Terpisah, seperti kita ketahui Tim media yang tergabung pada PWDPI menemukan dugaan pennyimpangan BBM bersubsidi Pada tanggal 10 November 2024.

Tim investigasi mendapatkan informasi bahwa adanya tindakan penyelewengan minyak subsidi BBM oleh oknum sopir armada tangki merah putih PT Elnusa Petrofin, dia menjual minyak sebanyak 16.000 liter kepada salah satu gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pendistribusian BBM ilegal di Jambi pada siang hari sekitar pukul 11.30 Wib.

Setelah tim melakukan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan keterangan dari salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa “benar ada mobil Merah Putih PT Elnusa Petrofin membongkar muatan BBM subsidi tersebut di salah satu gudang penimbunan minyak ilegal yang berlokasi di daerah pal 10 / lingkar barat Kota Jambi, gudang penimbunan dan pendistribusian minyak tersebut miliki seseorang bernama cane.

Setelah menjual minyak tersebut, sopir langsung melarikan diri dengan membawa hasil penjualan BBM subsidi tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp 150.000.000 rupiah, dan meninggalkan mobil tangki tersebut di salah satu cucian mobil, lebih tepatnya di kafe MM, tak jauh dari gudang milik cane.

Pada pukul 21.30 Wib, tim kembali memantau pergerakan mobil tangki tersebut yang dikendarai oleh orang tak dikenal, dan dikawal oleh dua unit mobil berwarna hitam dan silver bergerak masuk kembali ke gudang penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal milik cane, dugaan kuat mereka melakukan pengisian BBM kembali ke mobil tangki tersebut, tak berselang lama, mobil tersebut keluar dari gudang cane dan kembali di kawal oleh mobil silver menuju ke arah pom bensin yang ada di wilayah kota jambi.

Tim sempat kehilangan jejak, namun pada pukul 00.34 Wib malam tim kembali menemukan mobil tangki tersebut telah melakukan bongkar muat.

Pertanyaannya adalah, dimana mobil tangki dengan nopol B9490SFV tersebut membongkar muatan nya? Kenapa mobil tangki tersebut masuk ke gudang penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal milik cane?

Hingga saat ini kami belum menemukan keterangan dari pihak PT Elnusa Petrofin ataupun pihak Pertamina, kami mendorong semua pihak yang terlibat untuk segera memberikan keterangan terkait dengan aktivitas penyelewengan ini.

Reporter: Mayuli/Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *