Tamperaknews.com – Muara Enim – Perjudian dalam Permainan Capit Boneka sebagaimana diinvestigasi awak media Tamperaknews.com di wilayah Muara Enim pada Minggu (17/12/2023) Pukul 10.00 WIB. Permainan tersebut diduga kuat merupakan judi halus (terselubung). Maka seyogyanya ditangkap pengusaha dan dibinasakan usaha tersebut.
Praktik permainan capit boneka (capit claw) ini telah lama berlangsung. Sistem ini dilakukan dengan adanya mesin capit yang dipasang di dalam boks yang berisikan beragam boneka.
Sebenarnya sistim ini sudah banyak dipraktikkan di berbagai Supermarket di kota besar dan banyak peminatnya mencakup orang dewasa dan anak-anak. Bahkan permainan ini semakin merambah ke toko-toko di wilayah Semende Raye.
Kapolsek Semendo IPTU Sawal udin, S.H. saat dikonfirmasi Minggu (17/12/2023) Pada pukul 11.27 WIB.
IPTU Sawaludin, S.H. memberi apresiasi, “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi yang diberikan kepada kami tentang adanya permainan Capit Boneka yang meresahkan kalangan orang tua terhadap anak-anaknya di wilayah hukum Polsek Semendo.
Mengantisipasi judi terselubung tersebut pihak Kepolisian menyampaikan bahwa:
1. Langkah pertama dalam waktu ke depan ini, kami akan mendatangi warung-warung mana saja yang menyediakan permaianan Capit Boneka ini, kemudian kami juga akan menelusuri pihak mana sebegai pengelola atau pihak yang menitipkan permaianan Capit Boneka ini ke warung-warung tersebut.
2. Sebagai langkah preentif dan preventif ke depan, kami akan memberikan himbauan kepada pemilik warung bahwa adanya permainan ini menimbulkan keresahan dari kalangan orang tua yang khususnya memiliki anak-anak di bawah umur yang dianggap membawa dampak negatif kepada anak-anak tersebut, bahkan kami juga akan melakukan sosialisasi sampai ke Sekolah Dasar.
Namun pada dasarnya apabila permainan ini lebih membawa dampak negatif pada anak-anak serta menimbulkan keresahan pada kalangan orang tua yang khsusnya memiliki anak di bawah umur, maka kami dari Polsek bersama-sama pihak terkait lainnya akan berupaya menertibkannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang tentunya tetap mengedepankan azas praduka tak bersalah apabila ada unsur judi.
4. Dan apakah pengelola permainan Capit Boneka ini juga wajib mengantongi izin seperti layaknya di Mall-mall maka kami juga akan berkordinasi dengan pihak yang terkait masalah perizinan ini dan kami akan menanyakan kepada pengelola, apakah mereka sudah mendapatkan izin atau belum,” tuturnya.
Salah satu Warga yang sangat kewalahan dengan tingkat anak yang semakin menjadi jadi, ingin bermain jepit boneka di salah satu warung dekat rumah nya, sebut saja Aai yang kewalahan mengadapi anaknya yang suda ketagihan bermain jepit boneka.
“Kami menyayangkan dengan adanya judi seperti ini tidak memikirkan dampak bagi kami selaku orang tua, maklum pendapatan kami di desa sangatlah kecil. Jangan kan kami memberi anak setiap hari Rp. 20.000.-, untuk makan saja kami sulit,” ujarnya.
Kami berharap kepada pemerintah agar menutup atau menahan mesin judi seperti ini,” ujar salah aatu warga.
Pada Jumat (15/12/2023) awak media bertemu ke salah satu karyawan capet boneka yang ada di Desa Karya Nyata menanyakan siapa pemiliknya? Namun tak satupun pertanyaan dijawab, alasannya mereka tidak mengerti dan mereka hanya karyawan. Kami mencoba meminta nomor HP bos yang mempunyai mesin tersebut namun tidak dibeeikan dengan alasan tidak punya.
Hingga berita pun kami terbitkan kami belum berhasil mengkonfirmasi pemilik usaha tersebut.
Reporter: Zulhajeri