Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata

Diduga Judi Halus Bermodal Boneka, Tangkap dan Binasakan

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Muara Enim – Perjudian dalam Permainan Capit Boneka sebagaimana diinvestigasi awak media Tamperaknews.com di wilayah Muara Enim pada Minggu (17/12/2023) Pukul 10.00 WIB. Permainan tersebut diduga kuat merupakan judi halus (terselubung). Maka seyogyanya ditangkap pengusaha dan dibinasakan usaha tersebut.

banner 325x300

Praktik permainan capit boneka (capit claw) ini telah lama berlangsung. Sistem ini dilakukan dengan adanya mesin capit yang dipasang di dalam boks yang berisikan beragam boneka.

Sebenarnya sistim ini sudah banyak dipraktikkan di berbagai Supermarket di kota besar dan banyak peminatnya mencakup orang dewasa dan anak-anak. Bahkan permainan ini semakin merambah ke toko-toko di wilayah Semende Raye.

Kapolsek Semendo IPTU Sawal udin, S.H. saat dikonfirmasi Minggu (17/12/2023) Pada pukul 11.27 WIB.

IPTU Sawaludin, S.H. memberi apresiasi, “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi yang diberikan kepada kami tentang adanya permainan Capit Boneka yang meresahkan kalangan orang tua terhadap anak-anaknya di wilayah hukum Polsek Semendo.

Mengantisipasi judi terselubung tersebut pihak Kepolisian menyampaikan bahwa:

1. Langkah pertama dalam waktu ke depan ini, kami akan mendatangi warung-warung mana saja yang menyediakan permaianan Capit Boneka ini, kemudian kami juga akan menelusuri pihak mana sebegai pengelola atau pihak yang menitipkan permaianan Capit Boneka ini ke warung-warung tersebut.

2. Sebagai langkah preentif dan preventif ke depan, kami akan memberikan himbauan kepada pemilik warung bahwa adanya permainan ini menimbulkan keresahan dari kalangan orang tua yang khususnya memiliki anak-anak di bawah umur yang dianggap membawa dampak negatif kepada anak-anak tersebut, bahkan kami juga akan melakukan sosialisasi sampai ke Sekolah Dasar.

Namun pada dasarnya apabila permainan ini lebih membawa dampak negatif pada anak-anak serta menimbulkan keresahan pada kalangan orang tua yang khsusnya memiliki anak di bawah umur, maka kami dari Polsek bersama-sama pihak terkait lainnya akan berupaya menertibkannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang tentunya tetap mengedepankan azas praduka tak bersalah apabila ada unsur judi.

4. Dan apakah pengelola permainan Capit Boneka ini juga wajib mengantongi izin seperti layaknya di Mall-mall maka kami juga akan berkordinasi dengan pihak yang terkait masalah perizinan ini dan kami akan menanyakan kepada pengelola, apakah mereka sudah mendapatkan izin atau belum,” tuturnya.

Salah satu Warga yang sangat kewalahan dengan tingkat anak yang semakin menjadi jadi, ingin bermain jepit boneka di salah satu warung dekat rumah nya, sebut saja Aai yang kewalahan mengadapi anaknya yang suda ketagihan bermain jepit boneka.

“Kami menyayangkan dengan adanya judi seperti ini tidak memikirkan dampak bagi kami selaku orang tua, maklum pendapatan kami di desa sangatlah kecil. Jangan kan kami memberi anak setiap hari Rp. 20.000.-, untuk makan saja kami sulit,” ujarnya.

Kami berharap kepada pemerintah agar menutup atau menahan mesin judi seperti ini,” ujar salah aatu warga.

Pada Jumat (15/12/2023) awak media bertemu ke salah satu karyawan capet boneka yang ada di Desa Karya Nyata menanyakan siapa pemiliknya? Namun tak satupun pertanyaan dijawab, alasannya mereka tidak mengerti dan mereka hanya karyawan. Kami mencoba meminta nomor HP bos yang mempunyai mesin tersebut namun tidak dibeeikan dengan alasan tidak punya.

Hingga berita pun kami terbitkan kami belum berhasil mengkonfirmasi pemilik usaha tersebut.

Reporter: Zulhajeri

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *