Diduga Belum Kantongi PBG, Gerai Mie Gacoan Duren Sawit BKT Pembangunannya Dikebut

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.id – Jakarta Timur, DKI Jakarta | Dengan telah diterbitkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah telah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim lebih sederhana.

banner 325x300

Ironisnya, kemudahan dalam hal perizinan tersebut seolah justru dapat disimpulkan hal ini yang terindikasi dimanfaatkan oleh oknum yang melakukan pengurusan terkait Waralaba Mie Gacoan dalam hal terkait proses perizinan pembangunan gerainya yang berlokasi di Jalan Raya Radin Inten II Nomor 2- 1, RT.03 RW.02, Duren Sawit (Jembatan BKT) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta terpantau, Sabtu (24/02/2024) sore.

Berbeda dalam hal persyaratan, jika IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan.

Maka beda halnya dengan PBG yang hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Dengan adanya PBG, pemilik bangunan tidak lagi harus mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan gedungnya.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin DCKTRP) Jakarta Timur, diduga kuat menerima Gratifikasi dan terindikasi menyalahgunakan jabatan dengan dibantu oleh oknum Petugas Jajaran SCKTRP Kecamatan Duren Sawit terkait pembangunan gerai restoran Mie Gacoan yang belum mengantongi izin (terbitnya) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam kinerjanya, dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (DCKTRP), pada Pasal 60 ayat 1 tertulis, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan wajib taat dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, dalam pelaksanaannya, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Duren Sawit dalam menjalankan tugas dan fungsinya diduga tidak taat dan tak berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan tersebut diatas, dengan melakukan pembiaran atasu pelanggaran yang terjadi.

Media sudah kerap melakukan investigasi dengan tidak menutup kemungkinan melalui proses litigasi jajaran pemerhati sosial yang menjadi tupoksinya melakukan kontrol publik (sosial) kegiatan proyek-proyek pembangunan yang kerap kali dibiarkan oleh petugasnya meski sudah mengetahui data-data juga informasi berikut keterangan. Selain juga dari pihak kontraktor yang telah berkoordinasi atas pelanggarannya kepada oknum yang mengaku dari Ikatan Warga Duren Sawit bernama Cahyo.

Dalam komunikasinya via aplikasi whatsapp dengan awak media dari beberapa organisasi wartawan, Cahyo memperdebatkan fungsi kinerja wartawan dalam sebuah proyek pembangunan. “Legitimasi wartawan atas pekerjaan proyek apa pak?” tanyanya dengan sedikit angkuh.

Kemudian terkait PBG yang dipertanyakan oleh awak media, Cahyo menjawab seenaknya seolah merasa paling hebat dengan lawan bicaranya. “Sekarang perijinan sudah melalui BKPM, Pak!
Kalau seperti itu pak, terkait perijinan bapak sudah cek di BKPM belum pak, Badan Penanaman Modal 1 Pintu. (Dan) yang jadi pertanyaan saya ada hal apa ya pak, bapak mencari-cari hal-hal seperti itu?” ujar Cahyo.

Selain itu, terkait lembar (Media menyebut; SKRD) atau Retribusi Kas Daerah yang dikirimkannya, Cahyo beranggapan sebagai Izin Pembangunan proyek gerai Mie Gacoan – Duren Sawit : yang kemudian menjadi dasar pihak Mie Gacoan melakukan Proses Pembangunan gerai. Namun, ketika ditanyakan keabsahan lembar tersebut dan apakah sudah tersertifikasi atau belum, karena tanpa adanya Barcode, Cahyo menjawab dengan enteng. “Tanyakan langsung aja pak yang berkewenangan,” ujarnya.

Selanjutnya yang ditanyakan terkait lembar tersebut adalah; proses pembayarannya melalui Bank DKIkah? Dan apakah disertakan juga terkait IRK, gambar GPA, Clumbing, Soundeer instalasi, dan IPTB?
karena sebagai persyaratan untuk mendapatkan resi SIMBG, pra PBG, kemudian baru bisa dikatakan absah ada nomor SK PBG, dalam hal ini Cahyo pun tidak bisa menjawabnya.

Kemudian SK PBG inilah yang nantinya akan di follow up media kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pusat. Oleh sebab itu, seharusnya mesti diahami pihak manajemen Mie Gacoan, jika belum terbit “SK PBG” artinya kegiatan pembangunan belum ada ijin, meskipun misalkan alibinya masih di bilang dalam proses sekalipun.

Reporter: Aji

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *