Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata

Dalam “ Jumat Curhat” Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Bergerak Cepat Tangani Keluhan Warga terhadap Kapal Besar di Utara Kepulauan Seribu

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com — Jakarta – Aipda Suhendi, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, yang merupakan bagian dari Polres Kepulauan Seribu, melakukan kegiatan “Jum’at Curhat” di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pada Jumat (25/08/2023). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait operasi kapal besar di sekitar Utara Kepulauan Seribu yang menggunakan lampu terang, berpotensi merusak ekosistem bawah laut dan mengurangi hasil tangkapan ikan. Selain itu, cuaca buruk dengan angin timur dan ombak timur yang kencang juga membuat nelayan kesulitan melaut dan hasil tangkapan semakin berkurang.

 

banner 325x300

Aipda Suhendi, sebagai perwakilan kepolisian yang berada di tengah-tengah masyarakat, mendengarkan dengan seksama keluhan-keluhan tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk mencari solusi terbaik demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Panggang.

 

“Kami sangat mendengar dan memahami keluhan yang disampaikan oleh warga. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pihak terkait, untuk menemukan solusi yang dapat menjaga ekosistem laut tetap seimbang dan memastikan nelayan bisa melaut dengan aman meskipun dalam kondisi cuaca yang tidak menguntungkan,” ujar Aipda Suhendi.

 

Dalam rangka menindaklanjuti keluhan tersebut, Aipda Suhendi menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada pimpinan Polres Kepulauan Seribu. Dia berharap bahwa keluhan ini akan mendapat respons yang serius dan langkah-langkah konkret dalam mengatasi permasalahan akan diambil.

 

Tak hanya itu, Aipda Suhendi juga menginformasikan bahwa setiap Ketua RT/RW di Pulau Panggang diharapkan menyimpan nomor hotline/layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polres Kepulauan Seribu dan Polsek jajaran. Nomor hotline tersebut adalah sebagai berikut:

 

• Polres Kepulauan Seribu : 081399667257

• Polsek Kepulauan Seribu Utara : 08197898911

• Polsek Kepulauan Seribu Selatan : 085974938219

Dengan langkah-langkah tersebut, Aipda Suhendi berharap agar komunikasi antara masyarakat dan kepolisian semakin lancar dan masalah-masalah yang muncul dapat segera ditangani dengan efektif. “Kami akan terus berada di sini untuk mendukung dan bekerja bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan Pulau Panggang,” tutup Aipda Suhendi.

 

 

Reporter: Johan Sopaheluwakan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *