Hukum  

Copot Jabatan Kadisperum DKI Agar Penghuni Apartemen di DKI Tidak Resah

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Upa Labuhari, S.H., M.H.

Tamperaknews.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Dalam dua bulan terakhir beberapa penghuni apartemen dan rumah susun di DKI Jakarta yg merupakan anggota
Organisasi Perhimpunan Pemilik dan Pengelola Rumah Susun ( P3SRS) merasa resah dan terganggu kenyamanan bertempat tinggal.

banner 325x300

Hal ini terjadi akibat tidak adanya kepastian pelaksanaan hukum yg diatur dalam Peraturan Gubernur DKI yang sudah ditetapkan lewat Pergub Nomor: 132 Tahun 2018 atau Pergub Nomor: 1 3 3 Tahun 2019 atau Pergub Nomor 70 Tahun 2021.

Sebagai contoh kasus yang terjadi di Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat sudah setahun lamanya di apartemen ini terjadi permasalahan perebutan kepengurusan P3SRS antara pengurus lama yang sudah demisioner dengan orang yang menyebut dirinya mendapat mandat dari para penghuni maupun Disperum DKI untuk memegang jabatan kepengurusan di apartemen yang dihuni kurang lebih 300 Keluarga.

Sudah setahun juga masalah ini dilaporkan ke Disperum DKI untuk diatasi permasalahannya, tetapi sampai tulisan ini dipublisir belum ada tanda-tanda Kadisperum DKI mau turun tangan mengatasi masalah ini.

Ada dugaan Kadisperum yang baru dilantik oleh Plt Gubernur DKI Drs. Heru Budi Hartono pada bulan Maret lalu membiarkan kasus ini berlarut-larut sehingga menjadi keresahan para penghuni Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat.

Apa sebab Kadis Perum DKI bermalas -malasan untuk mengatasi kemelut di Apartemen Puri Kemayoran ini? Tidak ada yang bisa menjelaskannya, walaupun sudah beberapa kali pengurus P3SRS dimisioner.

Waga apartemen ini telah menulis surat kepada Kadis Perumahan dan. Pemukiman DKI agar mereka diperkenankan untuk bertemu muka untuk menjelaskan permasalahan yang ada di organisasi P3SRS Puri Kemayoran, tetapi tidak ada satupun tanggapan seolah-olah Kadis Perumahan dan Pemukiman DKI amat sibuk mengurusi masalah perumahan di DKI.

Ia sepertinya tidak mau peduli untuk mendengar keluhan maupun keinginan Pengurus P3SRS Puri Kemayoran yang sudah demisioner 1 Mei 2021, sehingga akhirnya terjadilah peristiwa yang membuat para penghuni resah dan tidak bisa bertempat tinggal dengan aman dan damai.

Yang lebih para
Dirasakan lagi oleh para penghuni di Apartemen Puri Kemayoran karena Kadisperum DKI memperbolehkan pengurus ilegal yg merebut jabatan Pengurus P3SRS demisioner 2021 untuk mengumpulkan uang Iurang Penggunaan Lahan (IPL) para penghuni apartemen Puri Kemayoran di rekening pribadi pengurus ilegal ini. Padahal perbuatan seperti ini sangat dilarang untuk dilakukan oleh pengurus P3SRS di DKI sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021.

Pelanggaran ini walaupun sudah dilaporkan kepada Kadis Perum DKI, tidak dipedulikan dan terus berlangsung sampai sekarang sehingga para warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran menuntut agar pengurus ilegal mempertanggungjawabkan keuangan yang dihimpun karena diketahui uang yang dihimpun itu tidak pernah dibayarkan untuk membayar penggunaan listrik dan air minum bagi para para penghuni.

Uang itu didapatkan dari auto debit langsung pada Rekening BCA pengurus lama yang jumlahnya pada bulan Maret 2022 ada sebesar Rp 1,8 miliar. kini tinggal 40 juta.

Sementara uang yang ada di rekening pengurus ilegal bertambah terus setiap bulannya yang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ke mana larinya uang ini digunakan oleh pengurus ilegal? Mereka tidak pernah mau membeberkannya secara baik sehingga timbul permasalahan baru kegelisahan penggunaan uang IPL di Puri Kemayoran.

Karena Masyarakat penghuni tidak menghendaki ada pengurus ilegal ini mereka kemudian membentuk pengurus baru sesuai Pergub DKI Nomor 70 Tahun 2021.

Terbentuknya pengurus baru ini kemudian dinotariskan sehingga berbenturan dengan pengurus ilegal, karena benturan itu maka suasana kenyamanan bertempat tinggal di apartemen ini menjadi tidak baik tapi hal ini dibiarkan oleh kadis perum DKI yang mengakibatkan beberapa penghuni bersatu untuk berdemo di Balaikota Jakarta Rabu kemarin bersama Pengurus P3SRS lainya yang punya permasahan serupa.

Akibat tidak adanya kepedulian Kadisperum DKI masalah kemelut dalam kepengurusan P3SRS di Jakarta semakin runyam dan bermasalah.

Sepantasnya Kadisperum DKI selaku Oembina P3SRS se Jakarta setidaknya punya kepedulian atas kemelut terjadi disetiap apartemen di DKI, bukan sebaliknya berpangku tangan sehingga Gubernur DKI atasan Disperum DKI mendapat aksi demo yang membuat staf gubernur lainnya mendapat cercaan dari pendemo.

Seharusnya Pengurus baru P3SRS Puri Kemayoran hasil rapat umum luar masyarakat apartemen Puri yang sudah dinotariskan sedapatnya
diakui oleh Kadis Perum agar pengurus ilegal tidak kembali memimpin P3SRS Puri Kemayoran.

Inilah salah satu akibat dari keberpihakan Kadis Perum DKI sehingga Pj. Gubernur DKI perlu turun tangan apalagi para penghuni sudah mengadakan demo berkali-kali di depan kantor gubernur dan yang paling besar hari Rabu kemarin.

Jika saja
Gubernur DKI mau turun tangan mengatasi masalah ini maka persoalan Puri Kemayoran salah satu persoalan dari sekian banyak persoalan P3SRS di Jakarta akan teratasi dengan mudah.

Untuk itu saran penulis selaku Kuasa Hukum Pengurus P3SRS Puri Kemayoran 2018-2021 agar masalah P3SRS di DKI tidak muncul lagi maka Kadis Perum DKI diganti dengan melelang jabatan ini pada
Pegawai Gubernuran DKI yang mengerti tentang aturan-aturan P3SRS yang tertuang dalam Pergub Nomor 132 tahun 2018 dan Pergub Nomor 70 tahun 2021.

Dengan ada penggantian Kadisperum DKI Akan tercipta situasi aman dan tenteram bagi semua penghuni apartemen di DKI.

Semoga Pj Gubernur mau bertindak tegas untuk mengganti Kadis Perum DKI yang disinyalir tidak mengerti tentang aturan main di kawasan perumahan rumah susun.semoga. (Red)

Penulis adalah Wartawan dan Praktisi Hukum di Jakarta.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *