Tamperaknews.com – Gorontalo – Pencemaram nama baik yg di alami oleh Bupati Gorontalo buntut dari perseteruan pribadi antara Ifana Abdulrahman dan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, semakin panjang. Menangapi langkah Ifana yang mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nelson Pomalingo ikut menempuh jalur hukum pada hari Senin 7 Agustus 2023 Nelson Pomalingo melaporkan Ifana ke Polda Gorontalo.
Pelaporan disampaikan Nelson Pomalingo melalui kuasa hukum Ramdhan Kasim, S.H. Adapun dasar pelaporan yakni pernyataan Ifana yang dilansir di sejumlah media tentang tindakan asusila serta penganiayaan yang dialaminya. Tindakan itu disebut Ifana melibatkan Nelson Pomalingo dan berita ini tidaklah benar.
Seluruh kata kalimat yang telah ibu IA sebar luaskan sedang kami inventaris satu persatu untuk kita masukan pada langkah-langkah hukum. Sebab mengandung unsur tidak benar dan cenderung fitnah,” ucap Ramdan.
Tim hukum Bupati Gorontalo, Ramdhan Kasim, S. H mengatakan apa yang tuduhkan Ifana terhadap kliennya tidak benar. Pihaknya menjelaskan apa yang dilakukan Ifana sudah menyerang pribadi dan berdampak pada keluarga Nelson.
“Poin-poin yang kami adukan di antaranya adalah kalimat Ifana yang menyebut bahwa Nelson tidak menepati janji memberikan sejumlah uang, karena ini adalah sebuah kebohongan yang dia ciptakan, dan sudah mencemarkan nama baik dan fitnah sehingga melanggar UU IT pasal 27 ayat 3.
Dengan adanya pelaporan di Polda harapannya kasus ini segera selesai dan nama baik bupati Gorontalo Nelson Pomalinggo menjadi baik kembali, walaupun berita ini tidak menganggu aktifitas Bupati Nelson sehari hari.
Dan masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang ada di media sosial tidak baik dan hanya sepihak saja sehingga merugikan Bupati Nelson sebagai pemimpin di daerah.
Prof. Nelson sebagai manusia biasa dan warga negara yang baik maka pemberitaan ini harus disampaikan dalam bentuk aduan karena menyangkut kehormatan dan menyerang pribadi yang berakibat pada keluarga dan selaku pejabat publik,” kata Ramdan.
Reporter: Johan / Arianto Biludi