Hukum  

Buntut Dugaan Penggelapan Saham Blue Bird, Mintarsih Laporkan Indra Priawan ke Bareskrim Polri

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Bertempat di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selaatan, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Mintarsih nampak mendampinginya melaporkan atas dugaan penggelapan saham Blue Bird pada Rabu (2/8/202).

banner 325x300

Salah satu orang yang turut dilaporkan adalah Indra Priawan suami dari artis Nikita Willy yang juga adalah keponakan dari Mintarsih.

Sekira Pukul 13.00 WIB Mintarsih hadir bersama Kamaruddin Simanjuntak memasuki ruangan yang sebelumnya dicegat oleh awak media tv dan online di depan pintu masuk Bareskrim.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, “Kedatangan kami hari ini dalam rangka membuat LP (Laporan) terhadap perbedaan atau dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu akta CV. Lestiani dan juga PT. Blue Bird,” ujar Kamaruddin Simanjutak yang diiyakan oleh Mintarsih.

Sebagaimana yang diungkapkan Mintarsih bahwa PT. Blue Bird menghilangkan nama Mintarsih selaku Wakil Direktur. Pihak Mintarsih sudah menghubungi notaris yang mengurus masalah tersebut.

“Notaris sudah kami surati. Notaris pertama yang melakukan perubahan yaitu menghilangkan nama saya sebagai direksi,” ujarnya bersemangat.

“Dalam hal tersebut notaris sudah mengakui kesalahan dan membuat cap koreksi,” tegas Kamaruddin Simanjutak.

Nikita Willy dan Indra Priawan disebutkan oleh Mintarsih menikmati saham Mintarsih yang digelapkan sejak tahun 2001.

“Kami dengar bulan ini mereka mendapat Rp 10 Miliar lebih. Hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2001,” papar Kamaruddin Simanjutak.

Dalam kasus ini bukan saja Indra Priawan, Nikita Willy pun dapat menjadi terlapor karena apabila dapat dibuktikan ia menikmati hasil saham tersebut. Selama ini Nikita Willy bersama suaminya mendapat surplus yang luar biasa, sementara itu Mintarsih sejak tahun 2001 hingga 2023 tidak mendapatkan haknya.

Kedatangan Mintarsih ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka melapor dua saudaranya, Chandra Suharto Djokosoetono dan Pramono Prawiro sementara Indra Priawan terseret dalam masalah ini karena ahli waris dari Chandra Suharto Djokosoetono, ayahnya yang sudah tiada pada tahun 2010.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *