Tamperaknews.com – Jakarta – BhabinkamtibmasPulau Tidung dari Polres Kepulauan Seribu, Briptu Andika Fajar, turut serta mendampingi Camat Kepulauan Seribu Selatan dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Layanan Pindah Memilih yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula SMKN 61 Pulau Tidung pada Jumat (01/12/2023).
Pentingnya hak pilih bagi siswa/siswi menjadi fokus utama dalam kegiatan sosialisasi ini. Bhabinkamtibmas dan Camat Kepulauan Seribu Selatan mengingatkan setiap siswa/siswi untuk memperhatikan daftar hak pilihnya. Siswa/siswi yang berdomisili di luar Pulau Tidung diharapkan akan dipindahkan ke daftar pilih yang berlokasi di SMKN 61.
Dalam kegiatan ini, PPK memberikan sosialisasi tentang DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) kepada siswa/siswi SMKN 61 yang berdomisili di luar Pulau Tidung. Sosialisasi ini merupakan tahapan penting dalam pemilu, di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain dengan proses pindah memilih yang harus diurus 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
PPK bertanggung jawab untuk memfasilitasi administrasi bagi siswa/siswi yang berkeinginan menentukan hak pilihnya di wilayah Pulau Tidung. Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan kondusif, menegaskan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Briptu Andika Fajar juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga Pemilu 2024 agar tetap aman, damai, dan sejuk. Langkah sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang lebih berkualitas.