Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata
Berita  

Benny Susetyo: Kecerdasan Buatan tanpa Hati Nurani Manusia Bisa Bawa Kehancuran Tatanan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Jakarta – Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Antonius Benny Susetyo, menyatakan bahwa Artificial Intelligence (AI) dapat menjadi alat manipulasi suara rakyat di negara demokrasi, jika tidak diantisipasi. Hal ini dia sampaikan pada acara Talk Show dengan tema “Literasi dan Mitigasi Digital Antisipasi Artifisial Inteligent”, yang diselenggarakan oleh Forum Doktor Komunikasi Universitas Sahid Jakarta dalam rangka Open House Universitas Sahid tahun 2023, Jumat (11/08/2023).

 

banner 325x300

Acara ini dihadiri oleh ahli-ahli bidang komunikasi dan juga jajaran serta alumni dari bidang komunikasi Universitas Sahid, seperti Burhan Bungin, Ketua Umum Indonesia Qualitative Researcher Association (IQRA), Ketua Certified Indonesian Social Sciences Researcher Association (CISSRA), dan Deklarator Asosiasi Dosen Metodologi Penelitian Indonesia (ADMPI), Kholil, Rektor Universitas Sahid, Ayub Muktiono, Rektor Universitas Krisnadwipayana, dan Marlinda Irwanti, Direktur Pascasarjana Universitas Sahid.

 

Burhan menyatakan bahwa konsep AI ini bukannya konsep baru.

 

“Hal ini sudah saya bicarakan sejak 23 tahun yang lalu; AI adalah hasil dari perkembangan teknologi yang sudah bisa diprediksikan. AI adalah konsekuensi dari perkembangan teknologi yang diciptakan manusia,” tegasnya.

 

Dia pun menyorot pada rekam jejak manusia di dunia digital.

 

“Rekam jejak kita tercatat permanen, dan AI bisa menggunakan hal tersebut. Namun perlu saya katakan, kecerdasan ini jangan mengalahkan manusia, karena ini buatan manusia,” jelasnya.

 

Benny, sapaan akrab dari Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut, menyatakan bahwa AI, yang merupakan buatan manusia, tidak boleh menjadi ‘tuan’ dari manusia.

 

“Seyogyanya, AI itu teknologi, itu alat dan sarana. Tetapi saat manusia tunduk kepadanya, kita akan menjadi alat mereka, kita dijajah teknologi dan menjadi manusia satu dimensi,” tuturnya.

 

“Yang mengerikan adalah, AI digunakan untuk menyetir manusia, memanipulasi kemampuan manusia, agar mencapai tujuan dari pemilik dan pengatur AI tersebut,” lanjutnya.

 

Pakar komunikasi politik ini memberikan warning terkait penggunaan AI di tengah masa kampanye yang sedang dilalui Indonesia, menjelang tahun politik 2024.

 

“Kepentingan kapital yang menguasai modal untuk menghasilkan AI dapat menggunakannya (AI) untuk menggiring perspektif masyarakat. AI bisa membacara kekuatan media sosial, membajak polling, survei, mendikte manusia untuk memiliki kesadaran palsu. Terlebih lagi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur AI dan penggunaan AI di Indonesia,” katanya.

 

“Harusnya, ada etika dalam AI, tapi AI adalah buatan manusia, tidak punya hati nurani. Semua tergantung operatornya, kalau kemudian manusia operator ini tidak menghiraukan hati nuraninya, ini yang menjadi masalah,” sebutnya.

 

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP ini menyampaikan imaginasi palsu bisa dibangun dengan mudahnya, dan membuat berita-berita yang kredibel pun menjadi abu-abu.

 

“Konten-konten yang AI buat bisa menyetir manusia, tergantung dari si pemilik kapital AI tersebut. Nilai demokrasi menjadi rusak dan berubah menjadi oligarki: negara dikuasai oleh pemilik modal.”

 

Dia pun menyampaikan pesan terkait AI di Indonesia.

 

“Jangan remehkan, AI memang buatan manusia, maka tergantung manusia penggunaannya. Kecerdasan buatan ini, jika digunakan tanpa hati nurani manusia, akan mengendalikan dan merusak tatanan nilai masyarakat. Yang bahayanya dalam pemilu adalah AI dapat mengendalikan keputusan politik, calon yang dikontrol kapital akan menang dan semuanya menjadi milik kaum kapitalis. Itu yang harus diwaspadai. Universitas harus sadar hal itu, negara harus sadar bahwa perlu adanya regulasi sebelum semua terlambat,” tegasnya.

 

Reporter: Johan Sopaheluwakan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *