Andrew Sutedja: Evianne Tantono Ambil Hak Sesuai Bukti Faktur Pembelian Mesin Produksi untuk Ice Cream

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com — Bali, Pemberitaan sebelumnya terkait klien kami Evianne Tantono sebagaimana pemberitaan yang beredar berikut ini dalam salah satu media online berbunyi sebagaimana berikut ini:

 

banner 325x300

Kasus dugaan penjarahan terorganisir terhadap aset toko es krim PT Leonardo Gelato Artigianale (PT LGA) di Jalan Petitenget nomor 3, Seminyak, Kuta Utara, Badung, (31/5/2023) yang melibatkan General Manager Rivareno Jakarta berinisial RBT dengan 50 orang, ditanggapi oleh pemilik Leonardo Gelato, Leonard A. Vereecken.

 

Menurut pemilik kedai es krim asal Belanda itu, kasus dugaan pencurian terorganisir ini seharusnya sudah selesai pada 6 Juni 2023 saat pengakuan Evianne Tantono dipublikasikan oleh Andrew Sutedja selaku penasehat hukum Evianne Tantono dan RBT.

 

Beberapa ahli hukum, kata Leonard, secara independen telah membuktikan bahwa Evianne Tantono dan RBT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil aset Leonardo Gelato. Oleh karena itu, kasus ini merupakan kasus yang sederhana dan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP. Pernyataan ini diungkapkan Leonard, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/8/2023) pukul 09.00 WITA.

 

“Ini bukan kejahatan pertama yang dilakukan oleh Evianne Tantono terhadap Leonardo Gelato. Sejak September 2022, saya sebagai pemilik Leonardo Gelato telah mengajukan total 15 laporan panjang tentang kejahatan serius ke Polres Badung dan Polda Bali terhadap Evianne Tantono yang merupakan bagian dari keluarga kriminal asal Malaysia yang dikepalai oleh Mac Yim Wan Yip dan suaminya, Chong Wai Thoong,” jelas Leonard.

 

“Setelah siaran pers Polda Bali pada tanggal 5 Juni 2023 dan laporan saksi Leonard pada tanggal 7 Juli 2023 belum ada tanggapan resmi. Tidak hanya puluhan karyawan toko es krimnya yang menunggu untuk kembali bekerja, aset Leonardo Gelato yang dicuri juga masih ditahan oleh polisi tanpa alasan yang sah,” katanya.

 

Masih kata Leonard, Polda Bali membebaskan RBT setelah 5 hari penahanan, tanpa memulai proses investigasi normal dengan keterangan saksi dan pengumpulan bukti. Menurut kuasa hukum Leonardo Gelato, Rachman Bakary, sangat tidak lazim seorang pelaku seperti RBT yang telah terbukti melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, mendapatkan penangguhan penahanan setelah 5 hari ditahan.

 

*Terkait pemberitaan tersebut di atas saat dikonfirmasi kepada pihak Evianne Tantono, Andrew Sutedja selalu Kuasa Hukum Evianne Tantono terkait pemberitaan tersebut mengungkapkan, “Tidak benar berita tersebut, bahwa Ibu Evianne Tantono bukan memerintahkan melakukan penjarahan tetapi mengambil hak sendiri berdasarkan bukti faktur pembelian mesin produksi untuk ice cream,” ujarnya.

 

(Red/js).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *