Breaking News
Rilis Pers Puspen Kemendagri Minggu, 27 April 2025 *Wamendagri Ribka Haluk: Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil* Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan. “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya. Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya. Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus. Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP. “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya. Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya. Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. Puspen Kemendagri Tamat Sudah! Leon Gadai Dihantam Pasal Berlapis, Kapolda Sumut: Ini Pelajaran bagi Pelaku Pinjaman Liar! Dewan Pimpinan Pusat Forum Kreasi Pemuda Masjid Indonesia Adakan Halal bihalal Di Forum Alumni UII, Mendagri Ajak Akademisi Ikut Evaluasi Sistem Pilkada Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang dan Jaga Keamanan di Dermaga Wisata

Alhamdulilah Jeri Kaspor Terpilih Secara Aklamasi Kembali Jadi Ketua Markas Wilayah KKPMP Provinsi Banten

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews.com – Banten – Jeri Kaspor kembali dilantik sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Markas Wilayah Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Provinsi Banten sebagai Induk di Organisasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Sayap dari Ormas (KKPMP) yaitu LPK-MP Provinsi Banten. Adapun Prosesi acara pelantikan dipimpin langsung Ketua umum KKPMP Markas Besar H.Habib Hisyam Balwel, S. H. dengan disaksikan Pengurus Markas Besar KKPMP, Markas Wilayah Jawa Barat, Markas Wilayah Jakarta & Markas Wilayah Banten dan Pengurus Markas Cabang dan para anggota KKPMP se Indonesia Minggu (25/02/2024).

banner 325x300

Acara dirangkai dengan Pelantikan Ketua Sayap LPK-MP Prov. Banten, Ketua TPMP provinsi Banten Ketua PBMP Provinsi Banten ini juga ditandai dengan penyerahan Bendera Pataka KKPMP yang diserahkan langsung H.Habib Hisyam Balwel, S.H. menyampaikan bahwa KKPMP merupakan bagian elemen komponen bangsa dalam rangka menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“NKRI harga mati. Untuk itu, saya berpesan kepada Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten dan Markas Daerah dan seluruh Marcab di seluruh Kabupaten dan Kota di Banten untuk benar-benar menjadi mitra terdepan TNI-POLRI dalam menjaga keamanan negeri ini,” ucap Jeri Kaspor dalam sambutannya.

Jeri Kaspor juga kaget begitu menghadiri undangan rapat akbar kkpmp dan sayap-sayap se Indonesia begitu kita di panggil tiba-tiba secara spontan kita secara aklamasi seluruh anggota KKPMP yang hadir di acara rapat akbar tiba-tiba menunjuk saya untuk memimpin KKPMP Provinsi Banten dan saya menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran pengurus mulai dari tingkat Mada hingga Marcab dan Mating seluruh anggota KKPMP untuk tetap menjaga marwah KKPMP dengan etika, adat dan budaya sesuai ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).
Sesuai moto organisasi KKPMP (MENLIMEN) Menolong Melindungi Mencerdaskan.

“Jaga Ormas ini dengan etika, adat dan terutama budaya. Kalau di Kaltim ini aman, saya yakin kita semua akan menata masa depan yang jauh lebih baik. Untuk itu, kita jaga kebersamaan, menjaga kebersamaan tidak mesti satu suku. “Kita semua bersaudara, tidak mesti satu darah untuk kita bersaudara, tidak mesti satu agama untuk kita bersaudara, semua kita harus bersatu demin NKRI,” tegasnya.

Reporter: Siti Nurjanah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *